Lampu Mooving Beam Ganggu Warga, Aparat Desa Padangsambian Kelod Tegur Pengelola Restoran

DENPASAR, Kilasbali.com – Aparat Desa Padangsambian Klod bersama Linmas, Babinkamtibmas, Kadus, Kelihan Adat, dan Pecalang Br. Batubolong memberikan teguran kepada salah satu Restorant yang ada di kawasan Jalan Teuku Umar karena memasang lampu jenis mooving beam (lampu variasi-red).
Perbekel Desa Padangsambian Kelod I Gede Wijaya Saputra, Selasa (24/12/2020) mengatakan, teguran itu dilakukan karena pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat setempat.
“Mengingat musim panas banyak orang mengira lampu jenis mooving beam merupakan sinar laser yang mengakibatkan cuaca semakin panas,” ujarnya.
Setelah pengaduan diterima pihaknya langsung menuju ke lokasi. Ternyata dipasangnya lampu tersebut menurut pemilik toko hanya untuk menarik pengunjung datang ke restorannya.
“Meskipun demikian dikarenakan cuaca panas yang berpengaruh terhadap kenyamanan masyarakat sekitar, maka Pemerintahan Desa meminta agar mooving beam dimatikan,” tandasnya.
Pihak pengelola restoran menyepakati dan manghormati keputusan itu, dan bersedia untuk membantu Pemerintah Desa menjaga kenyamanan lingkungan Desa Padangsambian Klod.
Wijaya juga minta agar pemilik restoran tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, serta restoran juga mengikuti jam oprasional yang telah ditentukan. (sgt/kb)

















