
DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan pendataan penduduk non permanen dan sosialisasi disiplin penerapan prokes covid-19, Sabtu (21/11/2020) dipusatkan di Banjar Kreneng Kaja.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Wayan Sulatra menjelaskan pelaksanaan pendataan penduduk non permanen ini menyasar rumah kost. Walaupun pendataan ini sudah sering dilaksanakan, namun masih juga perlu diarahkan bagi masyarakat yang belum melapor.
“Dalam pendataan kali ini ditemukan warga yang ber KTP luar Provinsi Bali sebanyak 4 orang dan luar kota Denpasar sebanyak 1 orang dengan total 5 orang yang selanjutnya diarahkan untuk melapor ke Kadus atau datang ke kantor desa agar di buatkan surat tanda lapor diri. Tentu semua upaya ini dilakukan agar masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin tertib administrasi kependudukan,” jelasnya.
Kegiatan pendataan ini melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Kadus, Kelihan Banjar, Pecalang, Linmas, BPD dan Satgas Covid-19, dimana dalam pendataan ini tetap memperhatikan prokes bagi petugas dan juga disisipi dengan pemantauan penerapan disiplin Prokes yaitu 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan Pemkot Denpasar selama ini telah memantapkan program strategis bersinergi dengan seluruh komponen dalam memaksimalkan penanganan penyebaran Covid-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan secara terus menerus menuju adaptasi kebiasaan baru.
“Kami berharap dengan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan akan semakin meningkat,” pungkas Dewa Rai.(sgt/kb)

















