Razia Prokes di Desa Kesiman Petilan, 13 Orang Terjaring

DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Kesiman Petilan menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.
Kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Empat Jalan Waribang, Jalan WR. Supratman dan Jalan Sulatri ini dipimpin Perbekel Desa Kesiman Petilan, I Wayan Mariyana pada Rabu (4/11/2020).
Pada razia ini, 13 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan baik, sehingga sebanyak 10 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan 3 orang lainya diberi teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna.
Perbekel Desa Kesiman Petilan, I Wayan Mariyana menjelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera. Pihaknya menekankan dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.(sgt/kb)

















