Di Masa Pandemi, Polisi Bekuk Enam Terduga Penyalahgunaan Narkoba

TABANAN, Kilasbali.com – Di tengah ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19, ternyata masih ada perbuatan yang tak patut ditiru. Yakni penyalahgunaan narkoba.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan. Jajaran petugas berseragam coklat ini berhasil mengamankan enam terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar mengatakan, penangkapan terhadap para terduga itu berawal dari laporan masyarakat.
Mendapatkan informasi itu, pihaknya pun segera memerintahkan anggotanya untuk serangkaian penyelidikan dan pembuntutan.
“Enam terduga pelaku diamankan pada waktu dan tempat berbeda, berikut barang buktinya,” ungkap Kapolres, Rabu (28/10/2020).
Kapolres menuturkan, terduga yang ditangkap yakni, Hendra Susanto alias Ucil dan Andri Hermawan alias Momon, di Jalan Ir Soekarno depan toko Mebel Jati buana, Senin (5/10/2020).
Dari pengeledahan di tubuh terduga, pihaknya menemukan lima klip plastik yang diduga sabu pada saku celana kiri berhasil, dan tiga puluh satu plastik klip yang juga di dalamnya diduga sabu-sabu.
“Saat ditanya, keduanya mengaku barang tersebut adalah miliknya,” tegasnya.
Tidak cukup sampai disitu, lanjut dia, dari interogasi barang haram tersebut ada kaitannya dengan seseorang yang bernama Edi Santoso alias Edi yang kost sementara di daerah Gianyar.
Tim langsung bergerak menuju sesuai alamat, pukul 19.00 WITA melakukan pengegeledakan di rumah kos yang ditempati Edi Santoso alias Edi, berhasil menemukan dan menyita sebuah timbangan kecil merk harnic, dan menyita tiga puluh klip pastik bening, serta di kamar mandinya ditemukan alat isap (bong).
Sementara terkait dua tersangka lainnya, Kapolres menuturkan bahwa terduga ini diamankan pada Selasa 13 Oktober 2020.
Dua terduga ini, yakni I Ketut Duana alias Duana alamat Desa Mundeh, Selbar, Tabanan dan I Putu Budiarta aliat Kak alamat Desa Limbung Kauh, Selbar, Tabanan,
“Keduanya diamankan di kebun kopi di Desa Mundeh, Selbar, Tabanan. Dan hasil penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya disita barang bukti tiga paket sabu dan pipa kaca dimdalamnya berisi kristal bening sabu dan barang tersebut diakui miliknya berdua,” jelasnya.
Lanjut itu, tim Opsnal kembali berhasil mengamanan terduga Hasanudin alias Sandin di TKP di pinggir jalan raya jurusan Antosari-Pupuan termasuk Banjar Gulingan, Desa Antosari, Selbar, Tabanan.
Di mana dari terduga ini, pihaknya berhasil disita barang bukti satu buah klip plastik terbungkus tissu berisi sabu, barang tersebut diakui miliknya.
“Semua terduga pelaku yang berhasil diamankan dan semua barang bukti yang berhasil disita, diamankan di Polres Tabanan, kasusnya saat ini dalam proses Penyidikan,” pungkasnya.
Terduga Pelaku tersebut, jelas dia, dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (jus/kb)

















