
DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Peguyangan Kaja menggelar edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 yang melibatkan seluruh unsur seperti Babinkamtibmas, Babinsa, serta Perangkat Desa Peguyangan Kaja, dipusatkan di Balai Banjar Den Yeh, Jalan Ahmad Yani Utara, Sabtu (12/9/2020).
Perbekel Desa Peguyangan Kaja, Made Parmita mengatakan dengan dikeluarkannya Pergub No. 46 tahun 2020, edukasi kepada masyarakat guna menselaraskan ketaatan warga sesuai imbauan pemerintah sudah dijalankan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Hal ini dimaksudkan dan ditekankan untuk selalu melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan masyarakat yang ada di wilayahnya, dengan tidak bosan-bosan menyampaikan imbauan dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan kali ini juga disisipi pelayanan oleh kader PKK desa melaksanakan penimbangan dan pemberian makanan tambahan pada balita dan lansia. “Tentu kami harapkan dengan berjalannya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, Pemkot Denpasar senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak dalam memaksimalkan penanganan penyebaran Covid-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dan membantu masyarakat yang terdampak secara langsung. (sgt/kb)

















