GIANYAR, Kilasbali.com – Kendatipun telah menjadi pelanggan PDAM, namun sebagian besar hotel, restoran serta usaha wisata lainnya juga menggunakan air bawah tanah (ABT).
Alasan kuat pun mencuat. Tarif PDAM mahal dan tidak diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. Di mana pajak ABT hanya sekitar Rp 3.500 per kubik, sementara harga air PDAM Gianyar Rp 13.000 per kubik.
Ketua PHRI Gianyar, Pande Mahayana Adityawarman mengatakan, pemanfaatan ABT oleh kalangan hotel dan restoran merupakan langkah dalam mengantisipasi permasalahan air.
Pihaknya tidak menilai pelayanan PDAM kurang bagus, tapi justru sebaliknya. Meski demikian, pihaknya tidak bisa hanya membebankan kebutuhan air pada perusahaan daerah.
Selain itu, dengan memanfaatkan ABT, pihaknya juga telah membayar kewajiban pajak ke daerah. “Memang beberapa hotel memang menggunakan air bawah tanah sekaligus PDAM. Karena kalau hanya bertumpu pada satu sumber air, akan beriziko pada pelayanan,” ujarnya, Minggu (29/9/2019).
Pande Adit menegaskan, perusahaan hotel dan restaurant tidak bisa sepenuhnya menggunakan air PDAM, karena pengeluarannya relatif besar, dibanding ABT.
Karena itu pihaknya berharap benefit PDAM diperbaiki dengan misalnya ada harga khusus, untuk komersial bisa lebih murah. Sebab kebutuhan air perusahaaan juah lebih besar dibanding rumah tangga.
“Ini bukan kamuflase, namun tuntutan dna kebutuhan operuahaannya,” pungkasnya. (ina/kb)
Berita Terkait
https://www.kilasbali.com/di-gianyar-dewan-soroti-hotel-ambil-abt-lebih-dari-satu-titik/