
GIANYAR, Kilasbali.com – Petugas gabungan dari BKSDA Bali dan Polres Gianyar mengevakuasi “Kroco”, buaya muara yang di pelihara sejak lima tahun oleh Dewa Parwira (40) di pekarangan rumahnya, di lingkungan Sangging, Gianyar Kota.
Kroco yang sudah berbobot 40 Kg dengan panjang 1,5 meter diserahkan atas inisiatif Dewa Parwira sendiri untuk dititipkan ke balai konservasi terdekat, Jumat (20/9/2019).
Saat dievakuasi, “Kroco” yang dilepasliarkan di halaman ini pun terlihat lebih agresif dari biasanya. Tuannya, Dewa Gede pun harus turun tangan membantu petugas untuk menangkapnya. Berulangkali gagal, “ Kroco” akhirnya ditaklukan dengan ikatan tali dan lakban.
Namun saat digotong menuju mobil, binatang ini terus berontak sehingga sempat loncat dari mobil dan merayap ke jalan raya. Sejumlah pengguna jalan yang melintas pun sempat terhenti menyaksikan petugas berusaha merangkulnya dan menaikan ke dalam mobil.
Dewa Parwira menuturkan selama lima tahun lebih memelihara, Kroco diperlakukan dengan sangat baik dan menjadikannya hewan peliharaan sebagimana umumnya. Buaya ini dibelinya via online saat berumur dua minggu.
“Ketika masih kecil, Kroco awalnya berkarakter galak dan saya pernah digigit berulangkali,” ungkap sembari menunjukkan sejumlah bekas gigitan di legan.
Namun kini, seiring dengan berjalannya waktu, Kroco semakin jinak. Namun sayang, karena bertambah besar, kini sudah saat kroco harus berpisah degan tuannya. Dewa pun menyadari, tidak ingin keberadaan Kroco meresahkan lingkungannya.
Terlebih Kroco sempat menghilang beberapa kali. Belum lagi aturan hukum mewajibkannya harus menyerahkan buaya ini ke BKSDA agar mendapat tempat perawatan yang lebih layak.
Agung Kusuma Uuda, Petugas BKSDA yang memimpian proses evakuasi menyebutkan jika Kroco adalah buaya muara yang merupakan salah satu dari empat jenis buaya yang dilindungi. Inisiatif tuannya ini sangat diapresiasi dengan harapan warga lainnya yang memelihara satwa dilindungi juga melakukan hal yang sama jika tidak ingin terjerat hukum.
“Syukur, pemilik buaya ini enyerahkannya kepada kami, dan satwa liar itu dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk sementara buaya ini kami titipkan di Balai Konservasi Bali Safari, “ terangnya singkat. (ina/kb)

















