GIANYAR, Kilasbali.com – Untuk menyamakan persepsi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ketertiban umum, dan juga terkait pemadam kebakaran, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar mengundang instansi terkait termasuk para Perbekel. Di mana acara itu berlangsung di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Bedulu, Rabu (4/9/2019).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, I Made Watha mengatakan, tujuan rapat koordinasi tersebut untuk lebih mensinergikan penegakan Perda utamanya Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Di mana Perda tersebut mengatur upaya-upaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Meliputi, tertib lalulintas, tertib tempat-tempat umum/fasilitas umum, tertib tempat usaha, tertib sungai, saluran air dan kolam, tertib lingkungan, tertib sosial, tertib bangunan dan penghuni bangunan, tertib kesehatan, dan tertib tempat hiburan dan keramaian.
“Sesuai kebijakan Bapak Bupati, kita memberikan pelayanan 1 kali 24 jam. Sehingga kita bisa meminimalisir permasalahan yang ada di desa,” kata Watha.
Ditambahkan Watha, berdasar temuan di lapangan banyak ditemui warga yang membuat usaha-usaha namun belum memiliki ijin usaha, seperti misalnya usaha rumah kos maupun villa. Sehingga dengan adanya rapat koordinasi ini, pihak desa atau kelurahan bisa dengan cepat melaporkan jika ada pelanggaran-pelanggaran di wilayahnya.
Selain itu, di tahun 2020 juga dirancang pelantikan massal anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di seluruh Kabupaten Gianyar yang sebelumnya akan diberikan pelatihan, karena saat ini Linmas sudah berada di bawah Dinas Satpol PP dan Damkar.
Sehingga nantinya, bisa bersinergi dengan pecalang, Babinkamtibmas, Bimas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya. Begitu juga dengan aparat Pol PP yang selama ini baru di Bantuan Kendali Operasi (BKO)-kan sebanyak 10 orang di kecamatan, nantinya juga akan ditempatkan di setiap desa sebanyak satu orang petugas Pol PP.
“Petugas ini, nantinya bertugas merekam, mencatat, melaporkan dan menindaklanjuti selanjutnya mengkordinasikan dengan OPD terkait hal-hal yang menyangkut ketertiban dan kententraman masyarakat,” pungkasnya. (ina/kb)