JEMBRANA, Kilasbali.com – Dari 204 koperasi yang aktif di Kabupaten Jembrana, ternyata baru 120 koperasi atau 81,37 persen yang sudah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sedangkan sisanya yakni sebanyak 84 koperasi belum melaksanakan RAT.
Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana usai periode RAT pada April lalu, telah melayangkan surat peringatan dan turun langsung ke 84 koperasi yang belum menggelar RAT.
Kendati telah diberikan peringatan dan perpanjangan waktu, namun hingga kini masih ada puluhan koperasi di Jembrana yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Selain akan kembali diperingatkan serta dijajagi, koperasi yang tidak taat melaksanakan ketentuan gerakan perkoperasian ini juga terancam dinonaktifkan hingga pembubaran.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Putu Eka Arta mengatakan, dari 84 koperasi yang telah mendapatkan peringatan hanya 46 yang sudah mengelar RAT. “Kami inventarisir masalahnya, salah satunya pembukuan tidak jalan termasuk pendukung-pendukungnya.” ujarnya, Kamis (25/7/2019).
“Setelah ada SP dan ada upaya dari koperasinya, totalnya jadi 166 yang sudah RAT,” tambahnya.
Sisanya 38 koperasi hingga semester kedua ini dipastikannya belum menjalankan kewajibannya. Pihaknya pun mengaku akan kembali melayangkan teguran kepada koperasi yang membandel ini.
Bahkan apabila sampai dua kali tidak melaksanakan RAT maka koperasi tersebut terancam tidak bisa beroprasi kembali.
“Setiap koperasi punya Nomor Induk Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM, kalau sampai dua kali tidak RAT maka dari sistem otomatis NIKnya tidak aktif” jelasnya.
Koperasi yang sudah dinyatakan tidak aktif ini juga terancam dibubarkan apabila tidak bisa memenuhi pelaporannya. “Kalau tidak bisa dibina lagi, jelas bubar dengan catatan tidak ada sangkutan hutang piutang termasuk kewajiban dengan anggotanya. Yang membubarkan dari kementerian” jelasnya.
Selain pembubaran koperasi diajukan oleh Dinas Koperasi didaerah, koperasi juga dapat mengajukan pembubaran sendiri. Teranyar ia menyebut berdasarkan SK Menkop UKM RI nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi, di Jembrana sudah ada 9 koperasi yang dibubarkan. (gus/kb)