
DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Denpasar Rizal Akbar Maya Poetra, SH.,MH., meresmikan Kantor Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC AAI Denpasar, yang beralamat di Hotel Inna Bali, Jalan Veteran, Denpasar.
“Tujuan dari dibukanya Pusbakum ini, untuk memenuhi dan mengantisipasi terhadap masyarakat pencari keadilan,” jelasnya Akbar Rizal kepada awak media, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, Pusbakum ini juga untuk memudahkan masyarakat yang perlu bantuan hukum terkait perkara prodeo.
Mengingat, persyaratan untuk prodeo sangat rumit dan harus menyertakan surat keterangan miskin dan persyaratan lainnya.
Ditambah, kepala desa tidak mau mengeluarkan surat keterangan miskin karena memiliki dampak ataupun implikasi yang luas.
“Melihat fenomena dan kondisi seperti ini, kami DPC AAI Denpasar melakukan terobosan dengan melakukan jemput bola. Yakni bahwa perkara-perkara prodeo akan kita biayai. Jadi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum tidak perlu lagi ada surat keterangan miskin,” jelasnya.
Lebih lanjut mengatakan, kantor ini akan terbuka bagi siapa saja, terutama masyarakat pencari keadilan.
“Jadi masyarakat yang tidak mampu kita gratiskan. Itu salah satu bentuk pengabdian sesuai ketentuan bahwa kami harus menangani perkara prodeo. Sementara, untuk perkara prodeo itu dalam prateknya susah, karena ada prosedur surat miskin dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Menurutnya, batuan hukum yang digratiskan itu tentu ada kreteria, sehingga tepat sasaran.
“Jadi jangan sampai orang yang mampu itu minta prodeo. Itu kan jadi lucu. Tentu kita akan bahas dengan tim terkait perkara mana yang masuk dan tergolong prodeo,” bebernya.
Akbar Rizal menegaskan, Pusbakum selain berfungsi sebagai bantuan untuk perkara prodeo, kantor ini juga sebagai bentuk transfer ilmu dari rekan senior kepada juniornya.
Dan yang terpenting, Pusbakum ini adalah bentuk nyata kontribusi AAI terhadap masyarakat pencari keadilan.
“Kita buka kantor ini seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan dengan harapan bahwa kita sebagai advokat mempunyai tanggungjawab moral. Paling tidak memberikan penyuluhan-penyulan hukum kepada masyarakat luas,” pungkasnya. (jus/kb)

















