TABANAN, Kilasbali.com-Nekat mencuri itik, pasangan selingkuh I Wayan Artana(40) dan Ni Nengah Widnyani (44), asal Banjar Babahan Kangin, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, diamankan oleh jajaran Polsek Tabanan. Kedua pelaku nekat melakukan pencurian itik karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Dimana pencurian itik tersebut dilakukan di kandang milik I Wayan Mardika di wilayah Subak Kota Bongan, Desa Bongan, Tabanan. Pelaku I Wayan Artana dan Ni Nengah Widnyani melakukan pencurian secara bersama-sama, dengan peran yang berbeda. Dimana pada saat melakukan pencurian I Wayan Artana masuk ke dalam kandang dengan cara melompati jaring kandang selanjutnya mengambil itik, sedangkan pelaku Ni Nengah Widnyani menunggu di luar kandang memegang karung plastik.
Namun aksi pencurian kedua pelaku sudah diketahui oleh pemilik kandang I Wayan Mardika. Karena korban sudah sempat kemaling sebanyak tiga kali, maka untuk menyelidiki pencurinya, korban setiap malam selalu berjaga mengawasi kandangnya. Dimana pada saat itu pada hari Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 23.00 Wita, korban I Wayan Mardika bersama saksi Gung Pande Artana menjaga mengawasi kandang itik di areal persawahan Subak Kota Bongan. Sekitar pukul 01.00 Wita kamis (2/5/2019), korban melihat kedua pelaku datang dengan berjalan kaki dari arah timur, sesampai di sebelah selatan kandang itik, pelaku I Wayan Artana masuk kedalam kandang dengan cara melompati jaring setinggi kurang lebih 1 meter, sedangkan pelaku Ni Nengah Widnyani berdiri dipinggir kandang memegang karung plastik warna putih ukuiran 50 kg, kemudian pelaku I Wayan Artana dengan posisi membungkuk mengambil salah satu itik dengan tangan kanan dan membuat yang lain ribut, melihat hal tersebut, korban bersama saksi yang sudah sejak awal mengawasi pelaku berteriak “Maling-Maling-Maling ” sambil berlari kerah pelaku. Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan dikejar oleh korban, saksi dan anggota Reskrim Polsek tabanan serta masyarakat yang kebetulan berada di sekitar TKP. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa kedua pelaku ke Polsek Tabanan.
Namun sebelum kedua pelaku dibawa ke Polsek Tabanan, pelaku sempat dihakimi oleh warga yang mengakibat, Pelaku I Wayan Artana mengalami luka bengkak pada bagian mata dan wajah. Sedangkan Pelaku Ni Nengah Widnyani mengalami bengkak pada kepala bagian atas.
Kanit Reskrim Polsek Tabanan, IPTU I Nyoman Artadana, membenarkan aksi pencurian kedua pelaku. Dimana kedua pelaku diketahui sebagai pasangan selingkuh yang sama-sama berasal dari Desa Babahan, Penebel, Tabanan. Dikatakan, aksi pencurian pelaku sudah diketahui oleh korban, karena pada saat itu korban berada disekitar kandang untuk mengawasi itiknya, karena sebelumnya korban sudah tiga kali kehilangan itik, yang jumlahnya 130 itik. “Korban sudah mengetahui gerak-gerik pelaku saat datang ke kandang korban, melihat ada dua orang yang mencurigakan kemudian korban menelpon pecalang, sehingga warga pun datang ke TKP. Pada saat pelaku mengambil itik korban, kemudian korban langsung meneriaki maling, akhirnya pelaku bingung dan berusaha untuk kabur, namun pelaku langsung diamankan oleh warga,” jelasnya, Selasa (14/5/2019).
Artadana menambahkan, atas pengakuan pelaku sempat melakukan pencurian itik di kandang milik korban sebanyak satu kali dengan mengambil itik 15 ekor. Dan hasil curiannya oleh korban dijual di Pasar hewan Pasar Kediri, dengan harga dua puluh ribu rupiah per ekor. “Untuk hasil curiannya, pelaku menjualnya di Pasar Hewan Kediri dengan harga dibawah pasaran yaitu dua puluh ribu rupiah, sedangkan kalau harga normal bisa sampai lima puluh sampai enam puluh ribu per ekor,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini diamankan di Polsek Tabanan. Dimana atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (*KB).