Ada Wacana Pusat Ambil Alih PPPK, BKPSDM Tabanan Pilih Tunggu Aturan Pasti

TABANAN, Kilasbali.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan memilih bersikap hati-hati dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat menyikapi wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi PPPK pusat.
Skema pengambilalihan instansi pusat ini tengah dikaji sebagai opsi untuk merelaksasi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan sejauh ini belum ada petunjuk operasional maupun edaran tertulis dari kementerian terkait mengenai tata cara pengalihan status pegawai tersebut.
Pihak daerah masih mempertahankan posisi menunggu kepastian aturan hitam di atas putih sebelum menentukan tindakan teknis di lapangan.
Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, membenarkan munculnya opsi kebijakan pengalihan status aparatur tersebut ke tingkat pusat.
“Memang ada wacana begitu, tetapi informasi yang kami dapat (masih bersifat) sementara,” ujar Satera pada Minggu (8/11).
Sebab, sambungnya, sejauh ini belum ada ada surat resmi dan pedoman aturan mengenai wacana pemerintah pusat berencana mengalihkan status PPPK menjadi PPPK pusat.
Ia mengimbau para pegawai non-ASN di Tabanan untuk tidak menelan mentah-mentah desas-desus di media sosial yang menyebut pengalihan ini hanya menyasar rumpun jabatan tertentu seperti guru dan tenaga kesehatan.
Hingga kini belum ada kriteria detail mengenai kategori honorer mana yang bakal masuk dalam skema kebijakan tersebut.
“Belum bisa kami pastikan karena pemberitahuan resmi belum ada,” tegasnya.
Ia membeberkan bahwa informasi terkini dari kementerian mengindikasikan pembiayaan kebijakan penataan PPPK ini telah dialokasikan pada APBN 2027.
Adapun petunjuk pelaksanaan serta teknis pengangkatannya akan dirumuskan secara resmi melalui peraturan perundang-undangan.
“Sementara, regulasi yang mengatur pelaksanaan kebijakan itu diperkirakan akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres),” tegasnya.
Adapun di Tabanan, tercatat sebanyak 2.857 pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu yang kini juga menanti kepastian pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jumlah tersebut didominasi oleh 2.678 tenaga teknis, 174 tenaga guru, dan lima tenaga kesehatan (nakes).
Wacana penataan pegawai ini mengemuka setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama pimpinan DPR RI menggelar rapat koordinasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).
Pemerintah dan DPR menyepakati penaikan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu terhitung mulai 1 Januari 2027 yang berlaku bagi seluruh rumpun profesi, mulai dari tenaga teknis, guru, nakes, damkar, hingga Satpol PP. (C/kb)

















