
GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah dua pekan Rekayasana Lalin tahap II diterapkan, ternyata belum efektif meratakan volume kendaraan di kawasan Ubud. Mulai, Selasa ( 8/9) Dinas Pehubungan (Dishub) Gianyar kembali turunkan skenario anyar.
Dalam Rekayasa Tahap III ini, Jalan Raya Ubud dari Catus Pata hingga simpang Patung Arjuna satu jalur keluar Ubud dan Pangosekan dari simpang Pertamina menuju Ubud. Sedangkan Jalan Sukma dan Jatayu putar arah.
Setelah skenario ini diturunkan dan menyebar di media sosial, beragam komentar nitizen pun menyembul. Terlepas dari pro dan kontra ini, sebagian besar berharap formula yang paling mendekati harapan dijadikan solusi untuk ditetapkan.
Karena selama uji coba, masyarakat pengguna jalan kerap kebingungan sehingga banyak pengguna jalan memilih menghindari kawasan Ubud. Kondisi ini pula dinilai terlalu dini untuk menilai efektivitas terapan uji coba.
I Gede Bandem, seorang warga asal Ubud, Senin (7/9) menyebutkan, dalam uji coba rekayasa lalu lintas ini, dinilai sebagai penyeimbangan kemacetan di Jalan Raya Ubud, Jalan Raya Peliatan dan Jalan Raya Pangosekan. Syukurnya, dari uji coba dengan sejumlah tahapannya, secara umum tidak lagi terjadi kemacetan terkunci. Meskipun demikian, volume kendaraaan memang belum terlihat merata.
“Dari uji coba tahap II, penumpukan kendaraan masih menonjol di Jalan Raya Ubud dan Peliatan. Kami berharap pemerintah menetapkan yang terbaik bagi semua pihak,” harapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, I Wayan Arthawan membenarkan penerapan uji coba tahap III rekayasa Lalin di Kawasna Ubud tersebut.
Ditegaskan, rekayasa ini merupakan hasil evaluasi dari penerapan sebelumnya, dengan mempertimbangkan kondisi arus kendaraan, pola pergerakan lalu lintas, serta kebutuhan akses masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Ubud yang terus meningkat.
Adapun, beberapa perubahan utama yang diberlakukan antara lain: Jl. Raya Pengosekan diubah dari 2 arah menjadi 1 arah menuju Utara, Jl. Raya Ubud diberlakukan 1 arah lurus menuju Timur sampai Simpang Ambengan, Jl. Sukma Kesuma menjadi 1 arah dari Selatan menuju Utara, dan Jl. Jatayu menjadi 1 arah dari Timur menuju Barat. “Seluruh perubahan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 September 2026,” terangnya.
Pihaknya berharap seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan rambu dan marka serta mengikuti arah lalu lintas yang ditetapkan. “Tentunya pengguna jalan kami yakinkan agar menyesuaikan waktu perjalanan dengan rekayasa yang berlaku,” pesannya. (Ina/kb)

















