Dinas PUPR-PMPTSP Tabanan Gelar RKP Penyusunan RDTR Kerambitan

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan menggelar rapat konsultasi publik (RKP) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kerambitan pada Selasa (18/8).
Kegiatan yang melibatkan berbagai pihak terkait ini bertujuan untuk mematangkan draf zonasi wilayah serta penyelarasan batas wilayah perencanaan yang belum terakomodasi sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menjelaskan sejumlah detail teknis terkait proses penarikan garis batas atau deliniasi wilayah.
Ia menyebutkan terdapat beberapa bagian di Desa Dauh Peken dan Delod Peken yang perlu disempurnakan agar masuk ke dalam wilayah perencanaan (WP) yang tepat.
“Istilah teknisnya deliniasi. (Sebagian kecil Desa Dauh Peken dan Delod Peken) tadinya tidak masuk ke dalam WP (wilayah perencanaan di RDTR Perkotaan Tabanan). Ya bisa diistilahkan disempurnakan,” ujar pada Selasa (18/8).
Dedy memaparkan, penyusunan RDTR ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh terfragmentasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Hal inilah yang menjadi alasan Desa Bongan dan Desa Gubug di Kecamatan Tabanan ditarik masuk ke dalam wilayah perencanaan Kecamatan Kerambitan.
“Setelah kami konsultasikan ke pusat (Kementerian ATR), tidak boleh menyusun RDTR terputus. Harus utuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedy merinci bahwa desa-desa lain di wilayah utara Kecamatan Tabanan seperti Subamia hingga Tunjuk akan dialokasikan ke dalam RDTR Penebel.
Sementara itu, wilayah Desa Sudimara sudah terakomodasi dalam RDTR Kediri yang mencakup kawasan wisata pantai di bagian selatan.
“Khusus untuk (RDTR) Penebel saja, itu akan ada dua. Satu RDTR khusus kawasan Catur Angga dan satu untuk wilayah Kecamatan Penebel selatan dan beberapa desa di wilayah Kecamatan Tabanan yang belum masuk RDTR Perkotaan Tabanan,” jelasnya.
Melengkapi penjelasan tersebut, Kepala Dinas PUPR Tabanan I Gde Made Partana menyatakan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahap kedua dalam rangkaian penyusunan RDTR Kerambitan.
Seluruh masukan dari masyarakat dan instansi terkait akan dirangkum untuk kemudian diajukan ke tingkat pembahasan lintas sektor di pemerintah pusat. “Ini rapat konsultasi publik kedua,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil RKP ini akan dilanjutkan ke tahapan persetujuan substantif yang nantinya masih harus melalui tahapan panjang lainnya hingga berakhir pada persetujuan lintas sektoral. “Sekarang ini baru ada tiga (RDTR) yang sudah terintegrasi (dengan OSS),” ungkap Partana.
Adapun RDTR yang sudah terintegrasi ke OSS itu antara lain RDTR Perkotaan Tabanan, Kecamatan Kediri, dan Selemadeg Barat. “Lumayan panjang prosesnya,” pungkasnya.
RKP itu sendiri, sambungnya, melibatkan perwakilan Dinas PUPR Bali, para perbekel, hingga dinas teknis yang menangani sektor pertanian dan pertanahan.
“Mana yang masuk LSD, mana yang masuk LP2B, berapa persetase KDB. Karena itu ada 50 undangan yang mengikuti RKP tadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa sempat mempertanyakan jumlah RDTR yang masih minim setelah RTRW kabupaten telah disetujui sekitar 2023 lalu.
Pasalnya, dari sembilan kecamatan yang ada di Tabanan, baru tiga kecamatan yang sudah memiliki RDTR.
Padahal menurutnya RDTR sangat erat kaitannya dengan pengawasan pembangunan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait itu, Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan I Gede Susila menyebutkan bahwa penyusunan RDTR di masing-masing kecamatan sejatinya sedang berproses.
Hanya saja, proses penyusunannya tidak bisa serentak karena harus melalui berbahai tahapan dan persetujuan dengan Pemerintah Pusat.
Susila menjelaskan itu usai menghadiri rapat kerja di DPRD Tabanan membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2027. (c/kb)

















