
TABANAN, Kilasbali.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi digital.
Langkah ini dinilai mendesak untuk dilakukan guna memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan lebih efektif, efisien, serta transparan demi menunjang pembangunan daerah.
Penekanan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam laporan hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dirampungkan dewan.
Seluruh hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (22/7).
Sekretaris DPRD Tabanan, I Wayan Budi Artana, saat membacakan laporan Banggar, memberikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut.
Namun, capaian prestasi tersebut diharapkan dibarengi dengan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan yang lebih modern.
Pemerintah daerah diminta untuk mulai serius menggarap potensi pendapatan dengan menyentuh objek pajak maupun retribusi melalui sistem digital.
Inovasi ini diyakini mampu meminimalisir kebocoran anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.
“Salah satunya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital pada pengelolaan objek pajak daerah maupun retribusi sehingga sistem pengelolaan keuangan semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” sebutnya.
Selain menyoroti sektor keuangan, rapat paripurna tersebut juga membahas rancangan aturan lainnya yang dibahas oleh Pansus I dan Pansus II.
Salah satunya adalah pematangan aturan mengenai rencana pembangunan kawasan permukiman untuk dua puluh tahun mendatang.
Pansus I yang membahas aturan ini menekankan bahwa pembangunan perumahan di Tabanan harus terpadu dan selaras dengan tata ruang wilayah.
Regulasi ini dirancang agar setiap pengembangan kawasan tetap berlandaskan pada nilai budaya lokal yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
Di sisi lain, DPRD Tabanan juga memperkuat payung hukum terkait perlindungan lingkungan hidup serta penanggulangan bencana daerah.
Ranperda penanggulangan bencana dinilai sangat mendesak mengingat kondisi geografis Tabanan yang memiliki potensi risiko bencana yang beragam.
Melalui aturan yang disempurnakan ini, pemerintah daerah ingin memastikan adanya landasan yang kuat dalam penanganan bencana, mulai dari tahap mitigasi hingga pascabencana.
Aturan ini nantinya juga akan mempertegas peran serta pemerintah desa dan desa adat dalam menjaga keselamatan warga. (c/kb)

















