
TABANAN, Kilasbali.com – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan bergerak cepat mengendus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Baturiti dengan mengungkap kasus di lima lokasi berbeda dalam satu hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua orang pelaku yang diduga kuat berperan dalam jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/4) mulai pukul 11.00 Wita hingga sore hari di beberapa titik yang berbeda.
“Pengungkapan kasus dilakukan di lima TKP,” kata Wiwik dalam keterangannya pada Jumat (17/7).
Adapun kedua tersangka yang kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan itu berinisial KAS (31) dan WBA (33).
Keduanya merupakan pria asal Banjar/Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.
“Terduga pelaku ada dua orang yakni berinisial KAS dan WBA,” tegasnya.
Ia kemudian merinci barang bukti di masing-masing TKP. Di lokasi pertama dan kedua yang merupakan kediaman para pelaku, polisi menemukan sejumlah alat bukti penting mulai dari alat hisap (bong), korek gas, hingga telepon genggam.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 450 ribu dari tangan KAS serta Rp 800 ribu dari tangan WBA yang diduga merupakan upah dari aktivitas menaruh sabu.
Selain barang bukti di rumah, polisi menyisir tiga lokasi lainnya yang menjadi tempat pembuangan atau penempelan narkotika di area publik.
Di lapangan umum Baturiti serta pinggir jalan wilayah Desa Angseri, petugas menemukan plastik klip berisi kristal bening dengan berat berkisar antara 0,14 hingga 0,16 gram netto yang terlilit plaster hitam.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
“Kasusnya saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskoba melalui pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku,” pungkas Wiwik. (c/kb)

















