
TABANAN, Kilasbali.com – Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Mandung di Kecamatan Kerambitan akan segera mengikuti jejak TPA Suwung yang ada di Denpasar yang hanya menerima sampah residu.
Saat ini, pembatasan tersebut sedang dalam tahap persiapan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Rencananya, kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap mulai 1 Mei 2026 mendatang dan jenis sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.
Salah satu persiapan yang dilakukan Pemkab Tabanan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi di tingkat bawah.
Ini seperti diungkapkan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, pada Rabu (8/4).
“Sosialisasi sedang kami laksanakan. Selain itu, kami juga masih mengkaji dampak sosial dan mengukur manajemen risikonya,” kata Rai Dwipayana.
Ia menyebutkan, dalam upaya ke arah kebijakan itu, desa adat akan menjadi pilar utamanya dalam menggerakkan cara masyarakat mengolah sampah dari rumah tangga.
Pengolahan sampah yang sangat diharapkan adalah proses pemilihan sehingga sampah yang masuk ke TPA Mandung hanya residu.
“Poinnya bagaimana masyarakat wajib memilah sampah. Peran desa adat ini yang sangat penting di tingkat masyarakat,” imbuh Asisten II Setda Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan ini.
Selain penguatan peran adat, rencana aksi ini juga mencakup optimalisasi infrastruktur pendukung seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Fasilitas yang selama ini tidak aktif akan dihidupkan kembali disertai penguatan peran bank sampah serta ribuan teba modern di tingkat desa.
Data DLH Tabanan mencatat terdapat 12 unit TPS3R yang saat ini masih dalam kondisi tidak aktif dari total 44 unit yang tersedia.
Di sektor bank sampah unit, tantangannya juga cukup besar karena terdapat 206 unit yang perlu diaktifkan kembali dari total keseluruhan 439 unit.
Lewat proses yang terintegrasi ini, sistem pengelolaan sampah berbasis sumber ini diharapkan bisa mengurangi beban TPA Mandung secara signifikan.
Sementara di TPA Mandung, sambungnya program yang sudah jalan selama ini akan terus diintensifkan. Salah satunya penerapan metode controlled landfill.
Metode controlled landfill dilakukan dengan menimbun tumpukan sampah yang ada dengan tanah dan menatanya menjadi terasiring.
Tidak lagi open dumping seperti dulu yang hanya dilakukan dengan menimbun sampah saja. “Controlled landfill jalan terus. Kami buat terasiring secara bertahap sesuai zona,” bebernya.
Dalam penerapan metode ini, pihaknya juga ingin mengurangi titik api yang sesekali masih sering muncul. Itu sebabnya, sambung Rai, pihaknya menerapkan piket 24 jam untuk melakukan pengawasan.
“Beberapa kali kami juga sempat temukan ada yang bawa sampah ke sana (TPA Mandung). Tapi kami suruh kembali,” bebernya.
Selanjutnya, rumah kompos yang ada di TPA Mandung akan dioperasikan kembali untuk mengurai sampah organik yang sudah ada.
“Rumah kompos yang ada di TPA kami aktifkan lagi. Tapi khusus untuk sampah organik yang sudah ada di sana,” pungkasnya. (c/kb)

















