Wabup Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Akta Kematian di Pererenan

MANGUPURA, Kilasbali.com – Wakil Bupati (Wabup) Badung, Bagus Alit Sucipta, menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akta kematian kepada keluarga almarhum I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu (25/3).
Penyerahan penghargaan berupa sertifikat dan akta kematian diterima keluarga almarhum disaksikan Plt Kadisdukcapil Putu Suryawati, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, serta BPD Desa Pererenan.
Di kesempatan itu, Bagus Alit Sucipta atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Putu Deni Rahady yang bertugas di RSD Mangusada serta berharap keluarga yang ditinggalkan tabah dan kuat.
Ia menjelaskan, kehadirannya di rumah duka, selain mendoakan almarhum, juga sebagai wujud komitmen Pemkab Badung untuk meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga almarhum yang akan melaksanakan upacara ngaben.
Implementasi dari misi Kabupaten Badung yakni Sapta Kriya Adi Cipta ini diwujudkan melalui program pemberian penghargaan tertib administrasi pelaporan kematian untuk pengurusan akte kematian.
Dengan ketepatan waktu pelaporan kematian 1-7 hari sehingga diberikan reward sebesar Rp 10 juta yang langsung di transfer melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris.
“Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan di saat ngaben. Upacara ngaben di Bali dengan tingkatan madya, itu biayanya hingga Rp 20 juta. Nah dengan reward dan ditambah patus dari krama Banjar kami rasa sangat meringankan bagi keluarga,” terangnya.
Ditambahkan, program ini lebih menekankan pada kesadaran warga untuk secara aktif melaporkan peristiwa kehidupan secara tepat waktu. Sehingga pemberian reward atas keaktifan warga dirancang berdasarkan ketepatan waktu pelaporan.
Masyarakat yang melapor kematian 1-7 hari mendapat insentif Rp 10 juta, pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp 7,5 juta, dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp 5 juta. (c/kb)

















