Pemkab Tabanan Mantapkan Pengamanan Nyepi-Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Agung 2026

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat Agung 2026 yang dipimpin Kapolres Tabanan pada Senin (9/3).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memantapkan koordinasi pengamanan menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang pada tahun ini berlangsung dalam waktu yang sangat berdekatan.
Sekda Tabanan, I Gede Susila, hadir mewakili Pemkab Tabanan dalam pertemuan yang melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, instansi vertikal, dan perangkat daerah terkait.
Kapolres Tabanan AKBP, I Putu Bayu Pati, menyampaikan bahwa Operasi Ketupat Agung 2026 akan dilaksanakan selama 13 hari mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
Operasi ini akan melibatkan unsur Polri, TNI, pemerintah daerah serta mitra kamtibmas lainnya dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, penegakan hukum.
Selain itu, operasi itu juga akan melibatkan dukungan fungsi humas guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Berdasarkan analisa kepolisian, sejumlah potensi kerawanan perlu diantisipasi selama rangkaian hari raya.
Mulai dari kemacetan, kecelakaan lalu lintas, potensi tindak kriminal, peningkatan kunjungan wisata, potensi bencana alam, serta peredaran minuman keras dan narkotika yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, peningkatan aktivitas masyarakat pada masa libur panjang juga berpotensi menimbulkan kepadatan pada jalur-jalur utama maupun kawasan wisata unggulan seperti di Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, Kebun Raya Bedugul, dan Jatiluwih.
Karena itu, pengaturan lalu lintas, penempatan personel pengamanan serta penyiapan jalur alternatif telah dirancang secara matang.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, menyampaikan bahwa menjaga kondusivitas daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Kajari Tabanan juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum di masyarakat dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, salah satunya melalui pemanfaatan Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat yang mulai berlaku 1 Januari 2026, dimana penyelesaian permasalahan hukum ringan di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah melalui mekanisme adat dengan mengedepankan keadilan restoratif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda I Gede Susila menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi momentum hari raya yang berdekatan tersebut.
“Antisipasi harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari sebelum, saat pelaksanaan, hingga setelah perayaan hari raya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan situasi daerah tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan agar pelaksanaan parade ogoh-ogoh dalam rangkaian Hari Raya Nyepi tetap dilaksanakan secara tertib dan menjaga makna budaya serta spiritualnya.
“Pengarakan ogoh-ogoh merupakan bagian dari tradisi budaya masyarakat Bali. Namun setelah kegiatan selesai, diharapkan tidak mengganggu akses lalu lintas maupun ketertiban umum sehingga makna sakral dan nilai budayanya tetap terjaga,” tegasnya. (c/kb)

















