
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan berencana menggelar rapat kerja bersama dinas dan unsur terkait untuk membahas solusi atas penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Seperti diungkapkan Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, rapat kerja itu akan dilakukan oleh Komisi IV yang membidangi kesehatan untuk merespon kekhawatiran masyarakat terhadap terhentinya akses jaminan kesehatan secara sepihak bagi warga kurang mampu.
“Ya kami akan minta untuk Komisi IV melakukan rapat kerja dengan dinas terkait apa solusinya dan bagaimana penerapannya nanti. Melibatkan semua pihak terkait. Termasuk BPJS. Untuk mengkaji ini,” ujar Arnawa pada Selasa (10/2).
Secara prinsip, kata Arnawa, jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang bergantung pada subsidi pemerintah.
Arnawa menekankan bahwa status kepesertaan PBI tidak semestinya dihentikan tanpa koordinasi yang matang dengan pemerintah daerah.
Baginya, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memastikan warga miskin tidak kehilangan perlindungan medis saat membutuhkannya.
“Apalagi yang kategori tidak mampu. Untuk warga yang tidak mampu, negara wajib hadir untuk membantu mereka,” tegasnya.
Menyinggung kemungkinan untuk melakukan sharing cost (pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten, ia menilai itu perlu melalui kajian terlebih dulu.
Dan kemungkinan solusi itu juga nantinya akan dibahas dalam rapat kerja antara Komisi IV dengan pihak-pihak terkait.
“(Soal skema pembiayaan) itu akan kami bicarakan lagi. Terutama untuk masyarakat yang tidak mampu. Agar beban ekonomi mereka diringankan,” imbuhnya.
Namun, Arnawa juga mengingatkan pentingnya akurasi data melalui proses pendataan ulang atau listing agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Ia tidak ingin fasilitas negara ini justru dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang sebenarnya sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah mampu mengaku tidak mampu. Ada juga yang seperti itu. Sehingga perlu di-listing (didata) dulu. Yang layak (menerima) siapa? Ketika benar-benar tidak mampu, negara wajib hadir,” pungkasnya. (c/kb)
















