Disdukcapil Tabanan Jemput Bola Rekam KTP ODGJ dan Lansia

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan menggencarkan layanan perekaman KTP elektronik dengan metode jemput bola bagi penduduk rentan.
Adapun penduduk rentan ini antara lain Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau lansia yang sakit dan kesulitan berjalan.
Layanan ini untuk memastikan seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan mental, tetap mendapatkan hak akses layanan publik dan bantuan sosial.
Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk Disdukcapil Tabanan, I Gede Putu Jata Antara, mengungkapkan bahwa layanan ini difokuskan pada penduduk yang kesulitan datang langsung ke kantor dinas.
Selain ODGJ dan lansia, sasaran lainnya mencakup warga terdampak bencana serta mereka yang tinggal di wilayah pinggiran dengan akses terbatas.
“Kalau di Tabanan paling banyak ODGJ dan lansia yang sakit dan tidak bisa bergerak,” ujar Jata Antara pada Selasa (3/2).
Ia menambahkan bahwa frekuensi layanan ini sepenuhnya bergantung pada laporan yang masuk dari masing-masing pemerintah desa.
Petugas sering menghadapi tantangan berat saat melayani wilayah ekstrem, seperti di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan.
Medan yang mendaki dan hanya bisa diakses menggunakan motor menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Disdukcapil yang mesti membawa peralatan mobile dalam koper.
Dalam aksi di Desa Padangan pada Kamis (29/1) lalu, petugas sedianya merekam tiga ODGJ, namun jumlahnya bertambah menjadi empat setelah ditemukan seorang lansia yang juga belum memiliki KTP.
Meski demikian, tidak semua target berhasil direkam karena kendala teknis di lapangan. Harusnya di Padangan ada empat warga yang menjalani perekaman.
“Cuma sasaran ketiga yang berstatus ODGJ kabur saat perekaman sehingga tidak berhasil,” jelas mantan Sekretaris Camat Kerambitan ini.
Di sisi lain, dalam proses perekaman, warga yang direkam datanya harus diam saat pengambilan foto dan sidik jari.
Pihaknya juga meminta pemerintah desa proaktif mendata warganya yang belum melakukan perekaman KTP sehingga proses perekaman bisa dilaksanakan kolektif namun tetap efektif dan efisien.
“Misalnya di satu warga di satu banjar, pastikan juga di banjar lainnya juga ada yang belum perekaman dan masuk kelompok rentan. Sehingga bisa kami layani sekali jalan,” imbuhnya.
Kepemilikan NIK dan KTP elektronik ini sangat krusial bagi kelompok rentan agar mereka terdata dalam sistem penerimaan bantuan sosial serta layanan kesehatan.
Tanpa identitas resmi, warga akan mengalami kendala saat harus berobat menggunakan fasilitas penjaminan kesehatan. Misalnya menggunakan BPJS.
“Dan, yang paling penting untuk mengakses layanan kesehatan. Pakai BPJS itu pakai NIK. Untuk kepentingan berobat. Kalau tidak punya NIK kesulitan mengakses,” pungkasnya. (c/kb)

















