Pemkab Tabanan Gelar Uji Kompetensi 8 Kepala Dinas untuk Isi Kekosongan Jabatan

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara bertahap mulai melakukan proses pengisian jabatan eselon II setingkat kepala dinas dan kepala badan yang lowong.
Proses itu mulai dilakukan dengan menggelar uji kompetensi belum lama ini.
Setidaknya ada delapan pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan minggu lalu tersebut.
Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, mengonfirmasi soal pelaksanaan uji kompetensi tersebut.
“Total ada delapan pejabat eselon dua yang mengikuti uji kompetensi,” kata Susila yang juga Ketua Pelaksana Uji Kompetensi tersebut pada Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, uji kompetensi yang digelar dengan melibatkan akademisi dan Ombudsman itu sebagai bagian dari upaya mengisi kekosongan jabatan eselon II. Uji kompetensi itu untuk menilai kelayakan dan kapabilitas pejabat yang mengikutinya.
“Dari sini akan diketahui apakah (pejabat) yang bersangkutan masih layak menempati jabatan (sekarang) atau perlu digeser,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, uji kompetensi ini juga untuk evaluasi. Karena, pesertanya merupakan pejabat eselon II yang minimal sudah dua tahun atau maksimal lima tahun menjabat.
Meski sudah ada uji kompetensi, Susila belum memberikan sinyal waktu terkait kemungkinan akan dilaksanakannya mutasi.
Menurutnya, proses pengisian jabatan eselon II ini memerlukan sejumlah tahapan administrasi. Termasuk di antarnya meminta persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Belum bisa ditentukan, masih dalam proses administrasi,” katanya.
Sekadar diketahui, saat ini ada beberapa posisi kepala dinas yang lowong karena pejabat sebelumnya sudah pensiun atau pindah tugas ke dinas atau badan lain.
Adapun jabatan yang lowong itu antara lain Sekretaris DPRD; Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) yang rencananya akan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan.
Selain itu, ada juga dua dinas yang akan digabung menjadi satu yakni Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan.
Bahkan di 2026 juga akan ada beberapa jabatan yang akan segera lowong seperti Inspektur Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang tinggal pensiun. (c/kb)

















