
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan sikapnya untuk menunggu langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali soal wacana moratorium di Jatiluwih sebagaimana disebutkan Bupati Tabanan belum lama ini.
Dewan meminta adanya kejelasan arah kebijakan sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penataan kawasan warisan budaya dunia tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan gambaran utuh sejauh mana moratorium akan diberlakukan.
Sikap ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menyelesaikan polemik tata ruang tanpa mengabaikan aspek hukum.
“Kami menunggu langkah selanjutnya dari Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemkab Tabanan terkait moratorium pembangunan di Kawasan WBD Jatiluwih,” tegas Omardani, Rabu (7/1).
Ia menambahkan bahwa kejelasan kebijakan tersebut menjadi syarat mutlak sebelum dewan duduk bersama untuk membahasnya secara mendalam.
DPRD Tabanan memberikan atensi khusus pada persoalan ini mengingat dampaknya yang sangat fatal dan dilematis.
Di satu sisi, ada Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mesti dipertahankan sesuai aturan.
Di sisi lain, tren kunjungan wisata ke Jatiluwih anjlok hingga 80 persen setelah polemik tata ruang ini mencuat pada awal Desember 2025 lalu.
Bahkan, jauh sebelum Pansus TRAP turun, DPRD Tabanan sudah melakukan inspeksi langsung ke lapangan karena memiliki atensi yang sama.
Terkait 13 usaha yang sebelumnya disegel karena melanggar Tata Ruang dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Omardani menilai persoalan tersebut kini sudah mulai menemui titik terang.
Ke depan, ia menegaskan tidak boleh ada lagi pembangunan yang merusak estetika alam, di mana hanya bangunan jenis pondok yang diizinkan berdiri di kawasan tersebut.
“Semuanya harus sesuai dengan norma yang ada, bangunan yang diizinkan hanya sejenis pondok,” imbuh politisi asal Pupuan tersebut.
Selain aspek bangunan, Komisi I juga menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi petani terkait sejumlah insentif.
Mulai dari pemberian insentif, pembebasan PBB, hingga transparansi pembagian hasil (pah-pahan) demi kesejahteraan masyarakat lokal.
Lebih lanjut, Komisi I mengingatkan pemerintah agar setiap regulasi baru disosialisasikan secara masif hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Hal ini bertujuan agar konsultasi publik tidak hanya berhenti di tingkat pejabat, sehingga masyarakat benar-benar memahami aturan dan konflik serupa tidak terulang kembali. (c/kb)

















