
TABANAN, Kilasbali.com – Masyarakat Tabanan kini memiliki harapan baru atas hadirnya sistem penegakan hukum yang lebih adil dan humanis.
Pemerintah daerah dan kejaksaan se-Bali resmi memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan sosial.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (17/12).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, para bupati, dan wali kota se-Bali, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menilai pidana kerja sosial sebagai terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional.
Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi jumlah warga yang harus menjalani hukuman penjara, sekaligus menekan beban negara dan menghadirkan sanksi sosial yang lebih bermakna.
“Restorative justice ini memberi ruang pemulihan bagi pelaku dan korban, serta menghadirkan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Penerapan pidana kerja sosial juga dinilai memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pelaku tindak pidana ringan dapat menjalani sanksi dengan melakukan kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat, sekaligus tetap berada di lingkungan sosialnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya membangun keadilan sosial yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Pidana kerja sosial bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat,” komentarnya.
“Kami siap mendukung agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya menegaskan. (c/kb).

















