
TABANAN, Kilasbali.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan untuk 2026 mendatang masih mengambang. Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnakerkop-UKM) Tabanan masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Kami masih menunggu instruksi dari pusat dan provinsi. Semua kabupaten/kota masih menunggu. Sampai saat ini, pusat maupun provinsi belum menginstruksikan pembahasan UMK,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerkop-UKM Tabanan, I Wayan Muder, pada Senin (8/12).
Sejatinya, sambung Muder, pembahasan UMK oleh Dewan Pengupah biasanya sudah rampung pada November. Namun, karena penyusunan formula upah di tingkat pusat masih alot, instruksi mengenai pembahasan di tingkat kabupaten belum ada sama sekali.
“Seluruh Indonesia menunggu. Bukan hanya Bali atau Tabanan saja. Alurnya biasanya dari pusat terlebih dulu, kemudian provinsi, baru di kabupaten,” sebutnya.
Saat disinggung kemungkinan terburuk bahwa formula penetapan UMK 2026 molor hingga awal Januari 2026, Muder menyebutkan besar kemungkinan formula UMK 2025 akan diterapkan. Dan, inipun mesti disampaikan ke Pemprov Bali.
“Bila sampai dengan memasuki 2026 belum ada (penetapan UMK 2026), maka akan mengikuti formula 2025. Tapi kami sudah terus menanyakan ini ke provinsi,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPC KOnfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiarsa, yang dihubungi secara terpisah. “Belum ada pembahasan. Kami juga sudah koordinasi dengan pusat. Di sana juga masih berproses,” kata Budiarsa.
Menurutnya, di tingkat pusat, KSPSI sedang menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun, Kemenaker juga sedang menunggu instruksi Presiden RI. Karena kabarnya, upah minimum akan disampaikan oleh Presiden RI.
“Sampai sekarang belum turun juklak atau juknis. Tapi kalau pakai formula lama sudah ketahuan (UMK Tabanan). Rp 2,9 juta naik sampai Rp 200 ribuan. Itu kalau pakai formula 2025. Jatuhnya di Rp 3,1 juta,” tegasnya.
Budiarsa menyebutkan, ketidakjelasan mengenai penetapan UMK 2026 ini sebetulnya membuat resah para pekerja atau buruh.
Padahal, sambungnya, dalam mekanisme penetapan upah, posisi pemerintah hanya sebagai mediator atau penengah antara pihak atau asosiasi pemberi kerja dengan pihak atau serikat pekerja.
“Yang menentukan (besaran upah) itu kan pemberi kerja dan serikat pekerja. Ini yang buat kami resah. Kami sudah desak Disnaker untuk berkoordinasi dengan provinsi. Semestinya November 2025, (UMK 2026 Tabanan) sudah disetor ke provinsi untuk mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan ditetapkan mulai 1 Januari 2026,” pungkasnya. (c/kb).

















