
GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pencuri motor serta pelaku pencurian di sebuah toko akhirnya diringkus jajaran Reskrim Polsek Blahbatuh. Ternyata, pelaku merupakan residivis asal Lombok Timur.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ida Bagus Surya Manuaba yang tengah mengikuti upacara Ngaben.
Pelaku inisial AR (26), laki-laki asal Lombok Timur (Lotim) mengambil tas berisi dokumen penting, uang tunai Rp106 juta, serta membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy DK 4191 KBJ milik korban.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, bersama Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana, tim melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan petunjuk hingga memperoleh identitas pelaku.
Tim kemudian bergerak ke Lombok Timur dengan dukungan Sat Reskrim Polres Lombok Timur dan mengamankan pelaku di wilayah Labuan Haji.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk penggunaan uang hasil kejahatan untuk membayar hutang, biaya pernikahan, kebutuhan hidup, hingga berfoya-foya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada 2017 dan 2023 kini diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan dijerat Pasal 362 KUHP.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, Minggu (7/12) mengapresiasi kerja tim Reskrim dan menegaskan komitmen Polsek Blahbatuh untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat. Penyidikan terhadap pelaku terus berlanjut sesuai prosedur. (Ina/kb)

















