Selama 11 Bulan, 153 Ribu WNA Kunjungi Tabanan

TABANAN, Kilasbali.com – Selama sebelas bulan terakhir, sebanyak 153 ribu warga negara asing (WNA) tercatat mengunjungi Kabupaten Tabanan.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (POA) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, pada Kamis (13/11).
Rapat itu juga dihadiri beberapa instansi terkait seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, dan Kejaksaan Negeri Tabanan.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pariwisata.
Ada juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Di rapat itu, Susila menekankan soal efektivitas pengawasan orang asing melalui koordinasi lintas instansi seiring meningkatnya jumlah kunjungan tersebut.
“Karena kewenangan daerah dalam pengawasan orang asing terbatas, kami mengundang pihak Imigrasi dan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) untuk memperkuat sinergi dan berbagi informasi,” ujar Susila.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa seluruh orang asing yang masuk ke Bali melalui bandara telah melalui proses seleksi ketat sebelum mendapatkan izin tinggal.
Namun demikian, pihaknya menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Dari data sistem kami sejak 1 Januari hingga 12 November 2025, ada sekitar 153 ribu orang asing yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal,” ungkapnya.
Haryo juga menyebut, Tabanan kini menjadi incaran baru bagi warga asing setelah Ubud dan Canggu.
“Di Tabanan karena harga tanah lebih terjangkau. Ini berdampak positif bagi ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan tantangan karena tidak semua orang asing memberikan kontribusi positif,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 154 orang asing telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami di Imigrasi Denpasar terbuka 24 jam untuk berkoordinasi dengan instansi di daerah,” tegas Haryo.
Sementara itu, dari pihak Kepala Badan Kesbangpol Tabanan I Putu Dian Setiawan menyampaikan, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengawasan di lapangan, seperti minimnya data by name by address dari pihak imigrasi.
Selain itu, ia juga mengungkap kendala di lapangan seperti kurangnya partisipasi pengelola vila, homestay, dan perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing ke aparat desa, kecamatan, atau kepolisian.
Rapat yang juga dihadiri berbagai perwakilan OPD tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan kesepakatan untuk meningkatkan sinergi pengawasan lintas sektor. Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (c/kb)

















