
TABANAN, Kilasbali.com – Panitia khusus (Pansus) VII di DPRD Tabanan mulai membahas revisi atau penyesuaian peraturan daerah tentang Hari Lahir, Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.
Yang menarik, Pansus Ibu Kota Tabanan ini meminta agar ada penajaman mengenai wilayah geografis dari Kota Singasana.
Ini seperti diungkapkan Ketua Pansus VII, I Gusti Nyoman Omardani, usai memimpin rapat kerja dengan agenda pembahasan revisi perda tersebut pada Jumat (31/10).
Pansus dan Pemkab Tabanan menyepakati wilayah Desa Adat Kota Tabanan yang meliputi Desa Dajan Peken, Delod Peken, dan Dauh Peken sebagai batas geografis Kota Singasana.
“Kami sepakati memakai wewidangan (wilayah) yang ada di Desa Adat Kota Tabanan yang terdiri dari Desa Dajan Peken, Delod Peken, dan Dauh Peken sehingga ada batas jelas,” kata Omardani.
Ia menjelaskan, bila dalam perkembangannya ada perubahan wilayah yang sifatnya administratif tetap akan merujuk pada ketentuan komponen yang terdiri dari tiga desa tersebut.
“(Wilayah geografis) ditambahkan ke dalam ayat tiga. Kalau di draf tidak dimasukkan,” ungkap Omardani saat dipertegas ketentuan wilayah geografis Kota Singasana dalam revisi aturan itu.
Menurutnya, dalam draf revisi yang disodorkan, Pemkab Tababan hanya mencantumkan Kecamatan Tabanan sebagai wilayah geografisnya. Sedangkan, sambungnya, wilayah Kecamatan Tabanan lebih luas lagi.
“Sementara desa-desa lain (ada) yang mungkin memiliki sejarah yang tidak ada hubungannya juga dengan Singasana. Makanya kami persempit secara spesifik bahwa yang disebut Kota Singasana bagian Tabanan yang meliputi tiga desa itu,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut Omardani, wilayah geografis ini juga belum ada dijabarkan dalam perda sebelumnya yang telah terbit pada 2010. Sehingga dalam momen revisi aturan ini pansus mempertegas kembali.
Revisi mengenai perda terkait Hari Lahir, Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan ini dilakukan lantaran Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan.
Undang-undang itu menegaskan bahwa Kota Singasana sebagai ibu kota Tabanan sehingga perlu dilakukan penegasan dalam bentuk perda. (c/kb).

















