
TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Pusat berencana menggulirkan program bantuan sosial (bansos) tahap IV (empat) bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Peserta PKH merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk ke dalam desil satu sampai empat sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dan, DTSEN sendiri merupakan pengganti Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipakai sebelumnya.
KPM yang masuk ke dalam desil satu sampai empat berhak mendapatkan bantuan uang tunai yang disalurkan secara berkala dan juga bantuan tambahan berupa beras.
Bantuan uang tunai itu diberikan kepada KPM dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Sementara KPM yang masuk ke dalam desil lima hanya berhak mendapatkan BPNT atau program sembako.
Pencairan bansos bagi PKH tiap tiga bulan sekali ini rencananya akan direalisasikan pada Oktober 2025 ini, meski sejauh ini belum ada informasi pasti mengenai tanggalnya.
Rencananya, pencarian bansos bagi PKH akan bersamaan dengan bansos bagi KPM desil lima yang hanya menerima BPNT.
Khusus di Kabupaten Tabanan, bansos bagi peserta PKH pada 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan 2024 lalu.
Sesuai DTSEN yang disampaikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan, jumlah peserta PKH di triwulan ketiga pada 2025 sebanyak 15.503 KPM.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2024 jumlah peserta PKH di Tabanan sebanyak 10.170 KPM. Kemudian di triwulan pertama pada 2025 sebanyak 10.448 KPM dan triwulan kedua 2025 sebanyak 15.793 KPM.
Ini seperti diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan, I Putu Antika.
“Dominan di Kecamatan Pupuan. Dibandingkan dengan 2024, (jumlah KPM) meningkat. Di 2024 itu sekitar sepuluh ribuan sampai Desember 2024,” ungkap Antika, Selasa (21/10).
Ia memperkirakan, peningkatan ini disebabkan peralihan dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN yang mulai diterapkan sejak Juli 2025.
Menurutnya, ada perbedaan antara DTKS dan DTSEN yang dipakai acuan Pemerintah Pusat saat ini.
Sewaktu DTKS, proses pengusulan keluarga yang menjadi peserta PKH melalui proses pengusulan yang kemudian direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat.
Kemungkinan saat ini calon peserta PKH yang tadinya belum mendapatkan rekomendasi saat penerapan DTKS masuk ke dalam DTSEN.
“Mungkin mereka yang diusulkan dulu (saat DTKS) tidak dapat rekomendasi muncul di DTSEN pada desil tertentu,” ujarnya memperkirakan.
Karena DTSEN berbasis nomor induk kependudukan atau NIK, KPM yang mendapatkan bansos akan muncul sesuai dengan desilnya. Mulai dari desil satu sampai lima.
“Desil ini yang menentukannya adalah Pusat melalui DTSEN. Itu juga berdasarkan hasil (survei) dari BPS (Badan Pusat Statistik),” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa daftar penerima bansos PKH yang muncul pada DTSEN pada nantinya akan diverifikasi kembali oleh petugas pendamping Dinsos P3A di lapangan.
“Apakah sudah sesuai desilnya. Pada prinsipnya bantuan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi dengan syarat dan ketentuan tertentu. Sehingga, kebutuhan dasar penerimanya terpenuhi seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan,” pungkasnya. (c/kb)

















