Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana di Tabanan pada 10 September 2025 Mencapai Rp 5,6 Miliar

TABANAN, Kilasbali.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Tabanan mulai memverifikasi bangunan yang rusak akibat banjir dan longsor pada 10 September 2025 lalu.
Dari hasil verifikasi tersebut, total kerusakan dan kerugian akibat banjir dan longsor itu mencapai Rp 5,6 miliar lebih.
Verifikasi itu dilakukan sesuai laporan kerusakan yang diterima BPBD Tabanan hingga 24 September 2025.
Inilah yang nantinya akan diusulkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk mendapatkan bantuan stimulus.
“Bantuan yang akan disalurkan nantinya bersifat stimulus untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Nyoman Srinada Giri, pada Minggu (28/9).
Kerusakan dan kerugian yang disebabkan bencana pada 10 September 2025 tersebut meliputi rumah warga dengan tingkat kerusakan mulai dari yang ringan sampai berat.
Selanjutnya, kerusakan pada tempat ibadah dengan tingkat kerusakan yang sama. Mulai dari yang ringan hingga berat.
Giri menyebutkan, hasil verifikasi ini akan disampaikan ke Bakeuda Tabanan sebelum pencairan bantuan stimulus dilakukan ke rekening masing-masing pemohon.
“Kami sifatnya membantu mengusulkan permohonan. Pencairan nantinya langsung diterima masyarakat,” jelasnya.
Adapun acuan bantuan stimulus ini ada pada aturan dalam bentuk Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). (c/kb)

















