Sikapi Pembukaan Lahan di Bedugul, Satpol PP Tabanan Segera Panggil Pemiliknya

TABANAN, Kilasbali.com – Pembukaan lahan di kawasan Bedugul, tepatnya di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti yang informasinya beredar di media sosial menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Kunjungan lapangan bahkan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan kondisi lahan yang dibuka tersebut.
Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa lahan yang dibuka tersebut memiliki luas kurang lebih tiga hektar dengan sertifikat hak milik atas nama perseorangan dengan peruntukan akomodasi pariwisata.
Aktivitas yang berlangsung saat ini baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah untuk mencegah terjadinya longsor.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan untuk dimintai keterangan.
“Satpol PP Kabupaten Tabanan telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025, pagi di kantor Satpol PP Tabanan,” jelas Sukanada pada Kamis (19/9).
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut juga untuk meminta klarifikasi kepada pemilik lahan serta menekankan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menyampaikan bahwa pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Hasil lapangan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan baru sebatas pembukaan jalan dan pembangunan dinding penahan tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, lokasi tersebut memang masuk dalam pola ruang kawasan pariwisata sehingga dapat dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata.
“Namun, pemanfaatan ke depan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Beberapa informasi yang terangkum di lapangan menyebutkan, pemilik lahan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan desa adat setempat terkait rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan vila pribadi.
Selain itu, pemiliknya juga sudah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab apabila terjadi longsor atau bencana lainnya. (c/kb)

















