Pemkab Tabanan Usulkan 2.956 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengusulkan 2.956 pegawai non-ASN sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu.
Ini diungkapkan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Made Sastra Wiguna, pada Jumat (12/9).
“Formasi PPPK paruh waktu yang kami usulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebanyak 2.956 pegawai,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh pegawai non-ASN tersebut sekarang sedang melengkapi syarat administrasi secara mandiri.
Tahap melengkapi syarat administrasi tersebut dilaksanakan secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi yang disediakan BKN.
Selain itu, proses rekrutmen PPPK paruh waktu ini juga tidak disertai dengan ujian atau tes sebagaimana PPPK penuh waktu yang sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.
“Karena (mereka) sudah mengikuti (seleksi) tahap satu dan dua beberapa waktu lalu. Saat ini, (mereka) masuk tahap melengkapi administrasi dan verifikasi BKN,” jelasnya.
Pihaknya berharap, tahap pengisian syarat administrasi ini diikuti dengan baik oleh ribuan pegawai non-ASN yang jumlahnya mendekati tiga ribuan orang itu.
“Mudah-mudahan semua peserta bisa melengkapi (syarat administrasi) dengan baik dan bisa lolos,” imbuh Sastra yang juga Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tabanan ini.
Nantinya, sambung Sastra, pegawai non-ASN yang lolos syarat administrasi PPPK paruh waktu akan mendapatkan persetujuan dan penetapan nomor induk PPPK dari BKN.
Sekadar mengingat, proses rekrutmen PPPK paruh waktu ini menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menata aparatur pemerintah di daerah.
Khusus untuk PPPK paruh waktu, rekrutmennya akan diprioritaskan untuk pegawai non-ASN yang memenuhi sejumlah kriteria.
Adapun kriteria itu antara lain tercatat sebagai pegawai non-ASN yang terdaftar database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS pada 2024 namun tidak lulus.
Berikutnya, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti proses seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. (c/kb)

















