Dewan Pers Mewanti-wanti Wartawan Wajib Verifikasi di Era AI

TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Pers mewanti-wanti wartawan untuk tetap taat menjalankan verifikasi dalam memproduksi karja jurnalistik di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Ini ditekankan oleh Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur pada Dewan Pers, Rosita Niken, dalam media talks bertajuk Masa Depan Jurnalisme di Era AI yang digelar bersama Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa (9/9).
“AI ini bermanfaat untuk membantu (proses produksi dan distribusi karya jurnalistik). Tetapi, jurnalis masih sangat berperan dalam memproduksi karya jurnalistik yang akurat,” kata Rosita.
Ia menegaskan, produk jurnalistik yang dihasilkan harus sesuai dengan kode etik meski diproduksi dan didistribusikan melalui AI sebagai alat bantu. “Ketaatan pada verifikasi supaya berita yang diproduksi akurat dan benar,” imbuhnya.
Rosita menambahkan, pemanfaatan AI dalam proses produksi dan distribusi karya jurnalistik juga membawa tantangan berat di samping kemudahan-kemudahan.
Karena itu, produk jurnalistik harus taat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Produk (hasil AI) tidak bisa sebagai karya jurnalistik. Karena itu, AI ini hanya bermanfaat untuk membantu, tetapi jurnalis masih sangat berperan dalam memproduksi karya jurnalistik yang akurat,” tegasnya.
Ia menyebutkan, Dewan Pers sudah membuat pedoman pemanfaatan AI untuk jurnalistik dalam bentuk Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun poin-poin pedoman itu antara lain alur kerja yang mengombinasikan AI dan pengawasan manusia.
Berikutnya, penguatan editorial untuk mengontrol kualitas, kolaborasi, dan tetap mengedepankan kepercayaan publik dan transparansi.
Selain menyediakan ruang diskusi, media talks yang diorganisir oleh Tirto.Id ini juga memberikan pelatihan singkat mengenai pemanfaatan beberapa tool AI dalam proses produksi konten jurnalistik kepada para pesertanya yang terdiri dari para wartawan hingga kalangan akademisi. (c/kb)

















