Pemkab Tabanan-DAKT Kerja Sama Dorong PAD dari Aset Budaya dan Olahraga

TABANAN, Kilasbali.com – Lapangan Alit Saputra atau yang kerap dikenal Lapangan DC kini resmi berada di bawah pengelolaan Desa Adat Kota Tabanan (DAKT).
Pengalihan kewenangan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan DAKT nomor B.0400.6.1/1135/TB/Disbud dan Nomor 065/DAKT/VII/2025.
Dokumen tersebut ditandatangani pada 3 Juli 2025 oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, bersama Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika.
Secara teknis, nota kesepahaman itu ditindaklanjuti lagi dengan Surat Kerja Sama Operasional antara Kepala UPTD Taman Budaya I Ketut Marya, Ni Ketut Sri Astuti, dan Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika.
Surat Kerja Sama Operasional itu menjadi landasan pengelolaan dan operasional aset daerah di bawah kewenangan UPTD Taman Budaya I Ketut Marya.
Kesepakatan kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan dan operasional barang milik daerah yang berada dalam lingkup kewenangan UPTD Taman Budaya I Ketut Marya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup optimalisasi dan fasilitasi pemanfaatan kawasan Taman Bung Karno, yang terdiri dari Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana, Museum Sagung Wah, Patung Sagung Wah, dan area taman di sekitarnya.
Tidak hanya itu, objek perjanjian juga meliputi Gelanggang Olahraga Debes, Kawasan Lapangan Alit Saputra, Lapangan Wagimin, Taman Perjuangan Singasana, dan Taman Tugu Singasana.
Seluruh area ini kini dikelola dengan tujuan memaksimalkan pemanfaatan aset, menjaga kelestarian, serta meningkatkan nilai manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan kesepakatan, DAKT Tabanan memiliki kewenangan dalam mengelola aspek keamanan, ketertiban, kebersihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset.
Tidak hanya itu, kewenangan lainnya adalah membantu pelaksanaan pemungutan iuran, retribusi, sewa, atau bentuk pungutan lain dari pihak yang menggunakan fasilitas tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, UPTD Taman Budaya I Ketut Marya bertugas melakukan monitoring, evaluasi, serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis kepada DAKT.
Selain itu, UPTD juga menerima laporan keuangan, laporan pengelolaan kawasan, serta hasil pungutan yang dilakukan oleh DAKT sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika menyatakan pihaknya menyambut baik kerja sama ini sebagai sinergi antara Pemkab Tabanan dan DAKT untuk memaksimalkan pengelolaan aset daerah.
“Sesuai isi kesepakatan, kami telah membentuk tim khusus yang terdiri dari petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas pemungut retribusi parkir, dan tenaga pendukung lainnya,” kata Suwardika pada Rabu (13/8).
Ia menjelaskan, upaya-upaya itu dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memastikan kawasan yang dikelola tetap tertata dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Terlebih, Bapak Bupati menegaskan bahwa pola pengelolaan berbasis kolaborasi ini adalah kunci dalam menjaga kualitas ruang publik,” kata Suwardika mengutip arahan Bupati Tabanan.
Suwardika juga menegaskan bahwa seluruh retribusi yang dipungut di kawasan yang kami kelola adalah resmi dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sesuai kesepakatan, hasil pungutan seperti parkir, sewa tempat, dan lainnya tidak hanya digunakan untuk keperluan operasional, tetapi juga disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan demikian, setiap rupiah yang masuk tercatat dan dikelola secara transparan,” tegasnya.
Dengan adanya pengelolaan ini, diharapkan seluruh kawasan yang menjadi objek kerja sama dapat dimanfaatkan secara optimal, terawat dengan baik, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi antara Pemkab Tabanan melalui UPTD Taman Budaya I Ketut Marya dan DAKT ini menjadi contoh sinergi yang tidak hanya menjaga kelestarian aset daerah, tetapi juga menguatkan peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah. (c/kb)

















