DENPASAR, Kilasbali.com – Baru enam tahun beroperasi di Bali sejak 2019, kini Fly Bali resmi mengatongi Air Operator Certificate (AOC) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan memiliki tiga base yang terletak di Ungasan (Kabupaten Badung), Denpasar, dan Ubud (Kabupaten Gianyar).
Keunggulan ini membuat Fly Bali dapat menjangkau berbagai daerah di Bali maupun luar Bali sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata.
Melalui sertifikat ini, Fly Bali telah ‘naik kelas’ menjadi Operator Helikopter yang siap menjangkau berbagai kebutuhan industri lain baik pada sektor pariwisata maupun non pariwisata. Juga dapat menyediakan berbagai layanan atau misi khusus diluar kebutuhan pariwisata, seperti pengangkutan logistik dengan helikopter hingga water bombing.
“Sebelumnya dalam operasional harian, PT Fly Bali Indoaviasi masih berada di bawah naungan AOC lain dan pada saat ini sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan pada 28
Februari 2025 dan diterima pada 5 Maret 2025, kita resmi memiliki Air Operator Certificate dengan nomor 081, yang artinya Fly Bali dinyatakan layak dan sesuai dengan standar peraturan keselamatan penerbangan Indonesia sebagai operator helikopter,” ujar Harriko Fesfusi, selaku Founder Fly Bali, Jumat (7/3/2025).
Dengan AOC ini, Fly Bali memiliki ‘bendera’ sendiri yang juga berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Karena sudah menjadi persyaratan jika sebuah perusahaan penerbangan ingin memiliki AOC, salah satu syaratnya adalah memiliki struktur organisasi yang lengkap yang diisi oleh orang-orang berpengalaman, hal ini membuat kualitas pelayanan Fly Bali meningkat, baik dari sisi operasional, maintenance, dan aspek keselamatan.
“Kin, Fly Bali bisa melaksanakan water bombing dengan kapabilitas yang telah dimiliki, apalagi diprediksi tahun ini tingkat kemaraunya lebih panjang dibanding tahun lalu,” kata Harriko Fesfusi,
Dia menuturkan, perusahaan yang bergerak dalam bidang aviasi tergolong pada High Regulated Business, di mana dalam menjalankan operasional harus memenuhi semua peraturan yang berlaku, jika tidak maka wajib membuat SOP yang didaftarkan untuk di uji/disertifikasi. (Kb/djo)