Tahun 2025 Tabanan Kebagian Dana Desa Sebesar Rp 122,8 M

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Desa (DD) sebesar Rp 122.819.563.000 kepada Kabupaten Tabanan.
Nilai Dana Desa di 2025 itu mengalami peningkatan dibandingkan pada 2024 lalu yang hanya ditetapkan sebesar Rp Rp 114.913.625.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I GA Supartiwi, menyebut kenaikan DD pada 2025 itu dipengaruhi perubahan skema perhitungan oleh pemerintah pusat.
“Kalau dulu desa miskin mendapatkan alokasi lebih besar. Sekarang formulanya berubah. Sehingga desa mandiri akhirnya ikut merasakan dampaknya, anggaran yang mereka terima meningkat,” jelas Supartiwi, Selasa (17/12).
Secara teknis, peruntukan DD pada 2025 terdiri dari alokasi dasar dengan porsi 65 persen yang terbagi merata ke seluruh desa di Indonesia.
Berikutnya, alokasi formula sebesar 30 persen dari total anggaran Dana Desa yang dibagi berdasarkan beberapa faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan desa.
Selanjutnya alokasi kinerja dengan porsi empat persen yang akan diberikan sebagai insentif bagi desa-desa yang berkinerja baik. Selebihnya, alokasi afirmasi desa miskin atau tertinggal.
Dari komponen-komponen itu, Supartiwi menegaskan, tiap desa di Tabanan masih punya kesempatan untuk menambah dana desa melalui alokasi kinerja.
“Alokasi kinerja diberikan berdasarkan penilaian pemerintah pusat terhadap capaian desa, seperti kecepatan penyampaian laporan dan realisasi persentase penggunaan dana desa,” jelas Supartiwi.
Pada 2024, sambungnya, ada 20 desa di Tabanan yang berhasil memperoleh alokasi kinerja sebesar Rp 144 juta per desa.
Anggaran tersebut dapat digunakan sesuai dengan kewenangan desa sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang baik.
“Ini menjadi tantangan bagi desa-desa di Tabanan agar lebih optimal dalam pengelolaan dana desa dan program kerja,” tambahnya.
Mengenai prioritas penggunaan Dana Desa pada 2025 mendatang, fokusnya masih tertuju pada pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen.
Selanjutnya, penanganan stunting, program ketahanan pangan minimal 20 persen, serta operasional pemerintah desa yang diatur sebesar tiga persen.
Selain itu, pemerintah desa didorong untuk memprioritaskan program padat karya tunai dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Saat ini, desa-desa masih menyelesaikan rancangan APBDes 2025. Batas akhir penyusunannya 31 Desember 2024 nanti,” pungkasnya. (c/kb)