TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan memberikan sambutan positif terhadap kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dituangkan pemerintah ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani pada Kamis (5/12). Baginya, opsen PKB ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memungut tambahan pajak sesuai persentase tertentu. “Kami menyambutnya dengan positif,” kata Omardani.
Opsen PKB adalah ppsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap ke depan masyarakat Tabanan yang membeli mobil atau motor agar segera melakukan balik nama menjadi pajak warga Tabanan,” imbuh Omardani.
Dengan begitu, sambung politisi PDIP ini, terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan. “Undang undang ini mulai berlaku tahun depan. Pada 2025,” bebernya.
Dengan diberlakukanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang opsen PKB ini, menurut Omardani, akan memberi imbas bagi peningkatan PAD atau pendapatan asli daerah Tabanan. (c/kb)