TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan baru saja menutup layanan bagi warga yang hendak pindah memilih untuk Pilkada 2024 dengan syarat umum. Total ada 162 orang warga yang pindah memilih ke Tabanan saat pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
“Pindah memilih untuk syarat umum sudah ditutup sampai dengan Senin, 28 Oktober 2024 kemarin,” ungkap anggota KPU Tabanan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Wayan Mudita, Rabu (30/10).
Ia menjelaskan, total ada 162 orang pemilih yang pindah memilih ke Tabanan untuk pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Jumlah itu terdiri dari 53 pemilih orang laki-laki dan 109 orang pemilih perempuan. “Kebanyakan pindah domisili melalui jalur pernikahan ke Tabanan. Yang (alasan) karena pindah kerja kalau tidak salah sekitar sembilan orang,” jelas Mudita.
Proses pindah memilih ratusan orang tersebut kebanyakan diurus Petugas Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa yang difasilitasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kemudian dieksekusi di KPU untuk dibuatkan surat pindah memilih,” imbuhnya.
Selain pindah memilih ke Tabanan, ia mengungkapkan ada juga warga yang mengurus pindah memilih ke luar Tabanan. Jumlahnya sebanyak 73 orang yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 55 orang perempuan.
Mudita menambahkan, selain pindah memilih untuk syarat umum, ada juga pindah memilih untuk syarat khusus yang proses pengurusannya bisa dilakukan sampai dengan 20 November 2024.
Pindah memilih dengan syarat khusus ini antara lain bagi warga yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan bertugas saat pemungutan suara. “Yang syarat khusus ini bisa dilayani sampai 20 November 2024,” tegasnya.
Ia menjelaskan dengan adanya perpindahan pemilih antarkabupaten ini tentu akan berdampak terhadap hak pilih dan kebutuhan logistik, khususnya surat suara.
Warga yang pindah memilih karena pindah domisili namun sudah memiliki KPT Elektronik Tabanan masih punya hak untuk memilih gubernur dan bupati.
“Kecuali mereka yang ber-KTP Elektronik luar Tabanan karena (salah satu) alasannya kerja hanya dapat memilih gubernur saja. Begitu juga dengan yang sakit atau di lapas tapi KTP-nya masih luar Tabanan hanya bisa memilih gubernur saja,” tegasnya.
Sedangkan untuk kebutuhan surat suara, nantinya mereka yang pindah memilih ini akan bisa menggunakan hak pilihnya di atas pukul 12.00 Wita. Itupun bila surat suara masih tersedia. Bila tidak, mereka akan diarahkan ke TPS terdekat yang masih memiliki sisa surat suara. (c/kb).