PolitikTabanan

Bawaslu Awasi Medsos Pasangan Cakada di Masa Kampanye Pilkada 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Selain mengawasi pelaksanaan kampanye pasangan calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga disibukkan dengan pengawasan terhadap akun media sosial (medsos) masing-masing pasangan cakada.

    Pengawasan tersebut dikhususkan bagi akun medsos yang didaftarkan masing-masing tim pemenangan cakada. Proses pengawasan ini dilakukan oleh tim siber yang terdiri dari jajaran pimpinan dan staf Bawaslu.

    “Selama ini pengawasan di media sosial difokuskan pada akun Instagram, TikTok, dan Facebook yang didaftarkan ke KPU Tabanan,” jelas Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Senin (28/10).

    Khusus pemilihan bupati, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika), mendaftarkan sembilan akun medsosnya.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Simulasikan Pemungutan-Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Antosari

    Sementara, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 2, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga (Sanjaya-Dirga), mendaftarkan lima akun medsosnya.

    Di luar akun medsos tersebut, pihaknya juga mesti mengawasi medsos lainnya dengan fokus pengawasan terhadap konten-konten yang memuat hoax, ujaran kebencian, atau black campaign.

    Narta mengakui, jika ditemukan adanya medsos yang mengunggah konten yang memuat hoax, ujaran kebencian, atau black campaign, pihaknya tidak serta merta bisa melakukan take down.

    Baca Juga:  Waspada Aksi Keprok Kaca di Bypass Soekarno, Pelakunya Sasar Dua Mobil Sekaligus

    Pihaknya harus melaporkannya ke Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk melakukan tindakan take down. “Untuk kami minta take down terhadap akun tersebut,” jelasnya.

    Selebihnya, Bawaslu hanya bisa menyampaikan imbauan kepada pengguna medsos untuk lebih bijak mengunggah konten di dunia maya. Sebab, konsekuensi dari pelanggaran tersebut bisa dipidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Boleh bermedia sosial, tetapi konten-konten yang diunggah terkait pilkada soal visi misi paslon, edukasi pemilu, dan konten-konten positif,” pungkasnya. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi