
TABANAN, Kilasbali.com – Pembangunan vila di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel rupanya sudah berulang kali disetop oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan.
Bahkan, Satpol PP sudah tiga kali mendatangi lokasi pembangunan vila yang dipersoalkan warga desa adat setempat itu. “Sudah tiga kali (sidak) bersama Dinas PU (PUPRPKP) dan Perizinan (DPMPTSP),” ungkap Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, Kamis (10/10).
Pihaknya mendatangi lokasi pembangunan proyek vila tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. “Memang (saat itu) izinnya belum ada,” sebutnya.
Proyek tersebut diketahui belum mengantongi izin setelah diperiksa oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Karena itu juga, pihaknya meminta perusahaan atau pelaksana proyek vila tersebut menghentikan kegiatan pembangunan sementara dan memproses perizinannya.
“Kalau memang dia terpenuhi proses perizinannya silahkan (lanjut). Kalau tidak ya jangan (lanjut),” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedi Darmasaputra mengkonfirmasi wilayah di sekitar pembangunan vila tersebut masuk ke dalam lahan pertanian tanaman pangan dan lahan sawah dilindungi (LSD).
“Sekitar itu memang lahan pertanian tanaman pangan dan lahan sawah dilindungi,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi secara terpisah.
Saat disinggung soal status Informasi Tata Ruang (ITR) pada lokasi pembangunan vila yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembangunan seperti penjelasan Plt Kepala DPMPTSP sebelumnya, Dedi menyebut itu menjadi bahan kajian pihaknya.
“Kalau sudah ada ITR, berarti itu yang menjadi bahan kajian kami,” jelasnya.
Menurutnya, bila ITR menyatakan bahwa lokasi pembangunan itu berada di lahan pertanian tanaman pangan, maka tidak boleh dialihfungsikan dengan kegiatan pembangunan.
“Dengan (status) lahan pertanian tanaman pangan, tidak boleh dilakukan (kegiatan) pembangunan,” pungkasnya. (c/kb).

















