TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan Rumah Sakit Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menyebut, penetapan RS Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup tersebut merupakan bagian dari tahap pencalonan di Pilkada 2024.
“Kami sudah tetapkan pada 17 Agustus 2024 kemarin,” jelas Suwitra dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8).
Ia menjelaskan, penetapan RS Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup Tabanan dalam Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Tabanan Nomor 1035 Tahun 2024.
Keputusan tersebut berpedoman pada ketentuan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2024.
Selain itu, penetapan itu juga memperhatikan berita acara rapat pleno KPU Tabanan Nomor 1034/PL.02.2-BA/5102/2024 serta rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Tabanan.
Dalam prosesnya nanti, cabup-cawabup akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Tidak terkecuali, pemeriksaan untuk memastikan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Usai penetapan RS Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup, tahap pencalonan berikutanya adalah persiapan penerimaan pendaftaran.
Anggota KPU Tabanan yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Komang Yuni Lestari menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Untuk mempersiapkan (tahap pendaftaran) kami akan melibatkan steakholder untuk memastikan kelancarannya,” tukas Yuni Lestari. (c/kb).