BirokrasiTabanan

Komisi I Soroti Penggerebekan 103 WNA yang Diduga Lakukan Penipuan dari Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com – Penggerebekan 103 WNA di salah satu vila di Kecamatan Marga baru-baru ini mendapatkan sorotan dari Komisi I DPRD Tabanan.

    Komisi yang membidangi urusan kependudukan ini menyebutkan penggerebekan terhadap ratusan WNA itu sebagai tanda pemerintah daerah telah kecolongan.

    “Yang jelas kita sudah kecolongan,” kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Senin (1/7).

    Menurutnya, tugas pengawasan WNA tidak semata-mata menjadi kewenangan pihak keimigrasian.

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Upaya pencegahan dini terhadap penduduk pendatang maupun WNA juga menjadi tugas pemerintah daerah. “Yang dilaksanakan oleh satuan terkait,” tegasnya.

    Berkaca dari penangkapan 103 WNA tersebut, ia berharap pemerintah daerah lebih aktif memantau setiap aktivitas penduduk pendatang maupung WNA yang ada di Tabanan.

    “Karena Tabanan ini sudah masuk sarana-sarana akomodasi pariwisata yang berpotensi dipakai untuk kemuflase (kejahatan),” ujarnya menekankan.

    Baca Juga:  Istri De Gadjah dan Tim Mulyadi-Ardika Disambut Hangat Warga Banjar Batusangian

    Apalagi, sambung dia, pariwisata di Bali saat ini tidak sedang baik-baik saja karena berbagai fenomena negatif yang dilakukan sejumlah wisatawan.

    “Mereka ke Bali bukan saja untuk berwisata, tetapi sudah mengambil pekerjaan masyarakat lokal. Jadi mereka sudah melihat Bali sebagai pasar global untuk mereka bekerja,” ujarnya.

    Menurutnya, pemerintah daerah bisa melakukan upaya preventif untuk mengantisipasi tindakan kejahatan yang dilakukan WNA.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Simulasikan Pemungutan-Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Antosari

    “Tindakan preventif, itu yang terpenting. Kalau penindakan biarlah pihak berwenang yang melakukan,” tukasnya. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi