GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah lengser dari Posisi Ketua DPC Partai Demokrat, posisinya di Wakil Ketua DPRD Gianyar diganti. Belum cukup, kini I Ketut Jata justru diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat sekaligus diusulkan PAW ke Ketua DPRD Gianyar. Ironisnya, Jata mengaku baru mengetahui dirinya dipecat lantaran dikonfirmasi oleh Ketua DPRD dan KPU Kabupaten Gianyar.
Kepada awak media, Kamis (25/10) kemarin Politisi asal Keramas ini menyebutkan, mengkerdilan atas dirinya di Partai Demokrat sangat arogan. Sebagai mantan Ketua DPC Partai Demokrat Gianyar dua periode dirinya merasa sangat dihinakan tanpa alasan yang jelas.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya memilih diam untuk menjaga kondusivitas di internal partai. Namun kali ini sudah keterlaluan, saya tidak boleh diam lagi. Tentunya saya sangat keberatan atas pemberhentian yang tidak prosedural ini,” ungkapnya.
Jata mengetahui jika dirinya diberhentikan dan diusulkan PAW setelah mendapat konfirmasi dari KPU dan Ketua DPRD Gianyar. Menyusul surat Usulan Pemberhentian dan PAW yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Gianyar. ” Sampai detik ini, saya tidak pernah menerima teguran ataupun dipanggil dipanggil klarifikasi. Hingga surat pemberhentian pun saya tidak menerima sehingga saya tidak tahu landasan pemberhentian itu,” kecewanya.
Karena itupula, kali ini dirinya bersikpa tegas untuk melakukan perlawaan atas arogansi partainya yang dibesarkanya sejak 2006 silam itu. “Hari ini, saya sudah layangkan surat keberatan ke DPP, DPD dan DPC Partai Demokrat. Demikian pula ke KPU dan Ketua DPRD Gianyar agar surat permohonan pemberhentian dna PAW itu tidak diproses hingga ada kepastian ataupun sah secara hukum. Saya juga akan segera ajukan upaya hukum,” tegasnya.
Atas keputusan Partai ini, Jata Justru prihatin dengan dinamika di tubuh partai Demokrat yang memggusung dan menjungjung nilai- nilai demokrasi justru kini menjadi arogan.
“Seharusnya ada komunikasi. Saya sangat kecewa, sebagai mantan ketua DPC 2 periode, mantan wakil ketua DPRD Demokrat 2 periode dan sekarang masih anggota fraksi yang sah di kabupaten, sangat menyayangkan surat ini. Kok di partai demokrasi ada surat seperti itu,” ujar Jata.
Jata menegaskan, sejak ada konfirmasi dari DPRD Gianyar dan KPU Gianyar, sampai saat ini, Demokrat Gianyar sama sekali tidak pernah berkomunikasi maupun memberikan klarifikasi terkait surat tersebut.”Sebagai mantan pengurus, saya memahami secara mekanisme, partai berhak mengganti kader di DPRD jika melanggar UU, dipecat, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Tapi semua ada mekanismenya,salah saya apa?,” heran Jata.
Jata sendiri masih belum bisa memahami apa yang menyebabkan dirinya ingin digulingkan. “Jadi saya fokus ini dulu, kenapa saya di PAW. Sangat disayangkan, saya yang selama ini berkeringat di partai ini diperlakukan seperti ini,” ujarnya.
Dikonfirmasi Ketua DPD Demokrat, Made Mudarta disebut DPD Demokrat Bali hanya mendapat surat tembusan saja dari DPC Demokrat Gianyar. “Kami di DPD hanya mendapat surat tembusan, sedangkan seluruh proses itu di DPC dan di DPP,” jelas Mudarta.
Dikatakan lagi oleh Mudarta, pelanggaran yang dilakukan Ketut Jata adalah selalu kader Demokrat tidak bersedia Nyaleg lagi atas perintah partai. Di sisi lain, istri Ketut Jata maju Nyaleg dari PDIP. “Itu (proses PAW) untuk menjaga wibawa partai, semua harus taat perintah partai,” jawab Mudarta. (ina/kb)