‘Atma Kerthi’, Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali

GIANYAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster membeberkan pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali khususnya Atma Kerthi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Hal tersebut disampaikan Koster di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar belum lama ini.
“Pelaksanaan Atma Kerthi secara niskala dengan upacara yadnya dan persembahyangan bersama pada Tumpek Landep, Tumpek Kuningan, Tumpek Wayang, dan Rerainan Jagat, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk di Pura Kahyangan Jagat dan Pura Dang Kahyangan; Majelis Desa Adat di Pura Kahyangan Jagat, Dang Kahyangan Jagat, dan Pura Kahyangan Tiga; Lembaga Vertikal di Tempat Suci masing-masing; Desa, Kelurahan, dan Desa Adat di Kahyangan Desa masing-masing; Keluarga di Sanggah/Merajan masing-masing; Lembaga Pendidikan dan Organisasi Kemasyarakatan serta Swasta di Tempat Suci masing-masing lembaga; Masyarakat di Pura Kahyangan Jagat, Sad/Dang Kahyangan/Kahyangan Tiga/Kawitan,” bebernya.
Dia menambahkan, untuk pelaksanaan Atma Kerthi secara sekala, Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan dan/atau perbaikan Pelinggih/Pura/Tempat Suci; Majelis Desa Adat melaksanakan koordinasi dengan seluruh Desa Adat terkait tentang Pelindungan Pura, Pratima, Simbol Keagamaan, Pelaksanaan Upacara dan Upakara; Lembaga Vertikal menyebarluaskan isi, ajaran, dan makna-makna susastra agama yang tersurat dalam lontar dan/atau Kitab-Kitab Suci dalam berbagai media informasi dan komunikasi.
Lanjutnya, desa dan kelurahan memfasilitasi pembangunan dan/atau perbaikan pelinggih/pura/tempat suci serta menyebarluaskan isi, ajaran, dan makna-makna susastra agama yang tersurat dalam lontar dan/atau kitab-kitab suci dalam berbagai media informasi dan komunikasi; Desa Adat membangun dan/atau perbaikan pelinggih/pura/tempat suci, menyusun purana pura, melaksanakan rekonstruksi/revitalisasi seni sakral, menyusun dan menetapkan awig-awig/pararem tentang pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan.
Dia menambahkan, untuk keluarga membangun/memperbaiki/merawat pelinggih, merajan, dan kawitan; Lembaga Pendidikan menyebarluaskan isi, ajaran dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi secara langsung kepada masyarakat dan melalui berbagai media serta melaksanakan pembelajaran dan menyediakan tenaga ahli tentang seni sakral.
“Organisasi kemasyarakatan dan swasta memfasilitasi kegiatan rekonstruksi/revitalisasi seni sakral serta memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana penunjang tempat suci, seperti: tempat sampah dan toilet, serta masyarakat berpartisipasi aktif dalam membangun/membuat/menjaga pralingga, tapakan, pratima, dan simbol keagamaan lainnya, serta berpartisipasi aktif dalam praktik pembuatan/pembelajaran piranti upakara yadnya dan pasantian,” tandasnya. (jus/kb)

















