Relaksasi Pajak, Kebijakan Pro Rakyat

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali membuat kebijakan pro rakyat berupa relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2022 berupa pembebasan pokok, dan sanksi administrasif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Hal tersebut disampaikan Koster didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Made Santa di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (5/1).
Koster mengatakan, dasar pertimbangan kebijakan ini karena melihat kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91%, dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.
Lanjutnya, kebijakan ini untuk menjawab masyarakat yang berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.
“Kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama, red) sebanyak 211.192 unit. Terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.
Ditegaskan, kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
“Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (jus/kb)

















