Langgar Prokes, Tim Yustisi Beri Pembinaan Warung Angkringan dan Rumah Makan

DENPASAR, Kilasbali.com – Sebuah warung angkringan dan rumah makan yang menimbulkan kerumunan pada Sabtu (16/10/2021) malam, mendapat atensi dari Tim Yustisi Kota Denpasar.
Selanjutnya Tim Yustisi memberi pembinaan terhadap pemilik warung angkringan dan rumah makan ini karena melakukan pelanggaran penertiban protokol kesehatan PPKM Level 3.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelanggaran ini ditemukan saat tim melakukan penertiban di Jalan Mahendradata dan Jalan Teuku Umar Barat.
“1 Usaha angkringan di Jalan Mahendradata dan 1 usaha rumah makan di Jalan Teuku Umar Barat. Pembinaan itu dilakukan karena usaha tersebut menimbulkan kerumunan dan tidak mengatur jarak pengunjung. Kami sudah ingatkan pengelola angkringan dan rumah makan tersebut agar memperhatikan protokol kesehatan. Jika nantinya masih membandel kami akan melakukan tindakan tegas,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dalam rangka menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi juga melaksanakan penertiban di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Namun pada penertiban di area publik kali ini, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran.
Sayoga menambahkan Tim Yustisi juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya keramaian tanpa mengindahkan protokol kesehatan di sebuah Coffee shop di daerah Peguyangan.
Namun setelah mendatangi lokasi, ternyata hasilnya nihil keramaian, dan situasi cukup lengang. Meski tidak menemukan pelanggaran, guna mengantasipasi keramaian Tim Yustisi tetap mengimbau pengelola usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan tidak menimbulkan kerumunan.
“Dengan semua menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan perekonomian masyarakat bisa kembali bergeliat,” harapnya.(jus/kb)

















