KriminalNews UpdatePeristiwaTabanan

Curi Hp di Kandang Ayam, Pria Ini Ditangkap Polisi

    TABANAN, Kilasbali.com – Kasus pencurian handphone (Hp) merk Oppo di sebuah kandang ayam di Banjar Mekar Sari, Pujungan, Pupuan, Tabanan akhirnya berhasil diungkap polisi. Atas kasus ini, seorang pria, I Made Jaya, 39, akhirnya ditangkap polisi.

    Dari informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WITA. Saat itu, korban I Putu Sunggi Yadnya, 35 sedang melayani pembeli ayam potong.

    Baca Juga:  Truk Angkut Batu Bata Tergelincir Hingga Jatuh Melintang di Jalur Baturiti-Antapan

    Sekitar pukul 09.43 WITA, korban yang hendak mengambil Hp yang ditaruh di atas mesin cuci namun mendapati Hp miliknya hilang.

    Korban sempat bertanya kepada beberapa pegawai apakah ada yang mengambil Hp tersebut, namun tidak ada yg mengaku.

    Selanjutnya, korban yang merasa kehilangan melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan. Karena korban menderita kerugian Rp2,6 juta.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Sembahyang dan Tabur Bunga di TPB Margarana 

    Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar segera bertindak cepat memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

    Tak sia-sia, berdasarkan informasi di sekitar TKP, terduga pelaku diketahui berada di wilayah Desa Bongan.

    Tak ingin buruannya lepas, tim segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku berikut barang bukti di rumah kontrakan di Komplek Perumahan Grya Balebali.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Simulasikan Pemungutan-Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Antosari

    Terduga akhirnya dibawa ke Mapolres Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia saat dikonfirmasi pada Kamis (14/10/2021), membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut

    “Pencurian dalam Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak,” tegasnya. (jus/kb)

     

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi