Periode Agustus-Oktober 2021, Ada 3 kasus Tindak Pidana Narkotika Diungkap BNNP Bali

DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam periode bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Narkotika.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam jumpa pers di Kantor BNNP Bali Denpasar, Rabu (13/10/2021) menjelaskan kasus pertama diungkapan Rabu (18/8) dengan tersangka PY asal Lampung.
PY yang berperan sebagai pengedar ditangkap di Jalan Brigjen Ngurah Rai Br.Kawan, Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli. Pada kasus pertama ini disita 1 plastik klip berisi tanaman ganja kering dengan berat 46,10 gram brutto atau 40,42 gram Netto.
PY yang berprofesi sebagai tukang cukur ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
Minimal 6 tahun penjara, dan Maksimal hukuman mati.
Kasus kedua diungkap Jumat (17 /9) dengan tersangka AS seorang residivis asal Kota Semarang. AS ditangkap di Kost Pondok Astari, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Dari tersangka ini diamankan 36 bungkus kulit permen yang didalamnya masing-masing berisi kristal narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 22,83 gram Brutto atau 18,09 gram Netto, 19 buah plastik klip berisi total 95 butir tablet narkotika berupa MDMA (ekstasi).
Tersangka AS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara, Maksimal hukuman mati.
Sedangkan kasus ketiga, diungkap pada Rabu (6/10) dengan tersangka MS seorang mahasiswa asal Lampung, dengan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram Brutto atau berat 990,05 gram Netto.
Tersangka MS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara, Maksimal hukuman mati.(sgt/kb)

















