
DENPASAR, Kilasbali.com – Tersangka SM beserta barang buktinya telah diterima
Kejari Denpasar dari Penyidik Polresta Denpasar, pada Rabu (13/10/2021) di Kejaksaan Negeri Denpasar. SM yang berprofesi sebagai dokter diamankan dalam kasus penipuan dengan menggunakan nama institusi Kejaksaan RI.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, tersangka SM merupakan oknum yang telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain.
Luga Harlianto menjelaskan terungkapnya perkara ini diawali pada 11 Agustus 2021, jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai Jaksa. Setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, dilakukan identifikasi keberadaan SM dan diperoleh keberadaan SM di kota Denpasar.
Selanjutnya SM diamankan di Jalan Kebo Iwa Denpasar pukul 20.30 Wita, lalu diserahkan ke Polresta Denpasar untuk proses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar.
“Kurang lebih selama 2 bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM. Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” sebutnya.
Kasi Penkum Kajati Bali ini menambahkan, hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebagai bagian penyerahan tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini.
Selanjutnya JPU melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari ke depan di Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Luga Harlianto membeberkan modus operandi SM yakni menawarkan diri kepada korban LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. LR bertemu SM dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. Untuk meyakinkan LR, maka SM mengatakan bahwa ia adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
LR percaya SM sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000.
“Adapun SM bukanlah seorang Jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen,” tutupnya.(sgt/kb)

















