Langgar Aturan, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Spanduk, Baliho dan Banner

DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar membersihkan sejumlah banner, spanduk, dan baliho yang terpasang di ruas jalan protokol, Jumat (24/9/2021).
Penertiban ini dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat serta penataan wajah kota sehingga tidak terkesan kotor dan kumuh.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini dalam rangka penataan dan peningkatan wajah kota dalam aspek keindahan dan ketertiban umum.
Khususnya kepada para oknum yang masih memasang baliho, spanduk, dan banner di luar titik yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan yang menutupi rambu-rambu lalu lintas.
“Kondisi sangat merusak wajah kota dan menimbulkan kesan yang semrawut, sehingga harus kami tertibkan,” ujar Sayoga.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan baliho, spanduk, maupun banner yang masa berlakunya sudah lewat.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memperhatikan dan menjaga lingkungan agar tidak ada yang memasang spanduk, baliho, maupun banner dengan sembarangan dan tidak pada tempat yang sudah disediakan, sehingga tidak menutupi rambu-rambu lalu lintas dan membahayakan orang lain,” ujarnya.(kb/rls)

















